Percepat Ekonomi Kerakyatan, Barito Utara Perkuat Koperasi di Setiap Kecamatan
Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggenjot pembangunan ekonomi kerakyatan dengan penguatan Koperasi Barito Utara di tingkat kecamatan dan desa. Langkah strategis ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tengah fokus pada percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan. Upaya ini dilakukan melalui penguatan peran koperasi di setiap kecamatan dan desa atau kelurahan di wilayah tersebut.
Langkah strategis ini diwujudkan dengan diterbitkannya Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026. Instruksi tersebut berfokus pada pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi dan penciptaan koperasi unggulan.
Melalui instruksi ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap koperasi dapat semakin berperan sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara berkelanjutan.
Instruksi Bupati Dorong Koperasi Barito Utara Lebih Aktif
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara, M. Mastur, menjelaskan bahwa Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026 menjadi landasan penting. Instruksi ini meminta camat, kepala desa/lurah, serta pimpinan perusahaan yang bekerja sama dengan koperasi untuk memfasilitasi dan memotivasi pengurus koperasi. Tujuannya agar segera melaksanakan RAT Tahun Buku 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
RAT merupakan kewajiban sekaligus bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota koperasi. Oleh karena itu, memastikan seluruh koperasi melaksanakan RAT tepat waktu menjadi prioritas utama.
Selain itu, instruksi tersebut juga menekankan pengaktifan kembali koperasi yang kurang atau tidak aktif. Peningkatan partisipasi anggota dan masyarakat dalam berkoperasi, serta pengelolaan koperasi sesuai aturan, juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara siap menindaklanjuti instruksi bupati ini. Mereka akan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada koperasi di seluruh wilayah Barito Utara.
Target Penciptaan Koperasi Unggulan di Setiap Kecamatan
Pemerintah daerah juga secara aktif mendorong pengembangan koperasi unggulan di Kabupaten Barito Utara. Targetnya adalah terciptanya minimal satu koperasi unggulan di setiap kecamatan.
Menurut M. Mastur, penciptaan koperasi unggulan di setiap kecamatan ini merupakan target strategis. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal yang ada.
Pihaknya menginginkan adanya koperasi yang benar-benar sehat, profesional, dan mampu menjadi percontohan. Baik dari sisi manajemen maupun usaha yang dijalankan, koperasi unggulan diharapkan dapat menjadi teladan.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara akan berkoordinasi dengan camat dan kepala desa/lurah. Koordinasi ini untuk mendata koperasi aktif maupun yang belum aktif.
Sinergi Pemerintah Daerah untuk Kesejahteraan Berkelanjutan
Bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT atau dalam kondisi tidak aktif, pemerintah daerah akan memberikan pendampingan. Pendampingan ini bertujuan agar koperasi tersebut dapat kembali berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk memastikan koperasi berfungsi optimal. Koperasi diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang efektif.
Dengan terbitnya Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap besar. Koperasi diharapkan semakin berperan sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Selain itu, koperasi juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews