Pemerintah akan mengucurkan pendanaan kredit usaha rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual sebesar Rp10 triliun di tahun 2026.
Hal itu, disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menghadiri acara 'Peresmian Pos Bantuan Hukum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali di Puspem Badung, Jumat (12/12).
Di tahun 2026, Kementerian Hukum bersama dengan beberapa jajaran kementerian terkait, telah mengetahui ekonomi kreatif akan menjadi soko guru atau tiang utama menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
"Dan Bali merupakan sentra atau pusat pertumbuhan ekonomi kreatif. Karena itu, di samping Kementerian Hukum memberikan perlindungan dalam bentuk pemberian hak kekayaan intelektual," kata dia.
"Sekaligus, tahun depan presiden lewat Menteri Koordinator Perekonomian yang digagas oleh Menteri Hukum akan mengalokasikan kurang lebih, biaya anggaran yang disiapkan untuk pembiayaan yang basisnya kekayaan intelektual itu sebanyak Rp10 triliun," imbuhnya.
Advertisement
Ia menyebutkan, dengan menggunakan basis kekayaan intelektual sebagai jaminan di perbankan, tentu akan memudahkan bagi pelaku-pelaku industri kreatif untuk mendapatkan pinjaman dan sekaligus bisa melahirkan kreasi- kreasi, terutama di Pulau Bali.
"Seni budaya, kekayaan awal dalam bentuk indikasi geografis yang ada. Seperti halnya tadi Kopi Bali, Kopi Kintamani dan lain-lain sebagainya. Yang menurut Pak Gubernur dan Ibu Kak Kanwil (Bali) sudah masuk dalam indikasi geografis yang dilindungi," ujarnya.
"Dan itu adalah merupakan kekayaan Bali yang bisa dijual secara internasional. Karena itu akan teregister di dunia internasional," ujarnya.