Pemerintah akan mengubah sanksi pajak menjadi lebih ringan. Saat ini, denda pajak atas kekurangan bayar pembetulan SPT Tahunan dan SPT Bulanan atau Masa adalah 2 persen per bulan sejak kurang bayar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menyebutkan, aturan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi.
"Sekarang sanksinya adalah membayar 2 persen per bulan, maksimal 24 bulan, sehingga mencapai 48 persen," kata dia, di kantornya, Kamis (5/9).
Dia menjelaskan skema sanksi diperbarui dengan penghitungan akhir dari beban sanksi rata-rata 1 persen. Formula baru akan menerapkan formula yang merupakan tingkat bunga acuan ditambah 5 persen kemudian dibagi 12 untuk sanksi per bulan. Dengan formula ini, sanksi per bulan akan menjadi kurang dari 1 persen.
"5 persen di sini sebagai penalti karena sifat administratifnya. Ada kemungkinan suku bunga kita menggunakan SBN, berapa, sekitar 6 persen sehingga dengan kemungkinan sanksi per bulan 6 persen + 5 persen untuk 12 sehingga tidak mencapai 1 persen," tutupnya.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9344130/original/065318100_1788935911-WhatsApp_Image_2026-09-08_at_11.55.30.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389166/original/017376900_1793698175-IMG_0876.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6370179/original/076427000_1779245274-unnamed__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388878/original/063555000_1793687591-IMG_0901.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9361018/original/048874900_1790674042-WhatsApp_Image_2026-09-29_at_11.30.33.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1020246/original/045297700_1444804579-20151014-_Ilustrasi_Kelapa_Sawit-4.jpg)