Jabatan Eselon II Boleh Diisi Kalangan Swasta Hanya Berlaku di Pemerintah Pusat, Ternyata Ini Tujuannya

Pemrintah sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membolehkan kalangan swasta menjadi pejabat eselon II di pemerintahan pusat.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Jabatan Eselon II Boleh Diisi Kalangan Swasta Hanya Berlaku di Pemerintah Pusat, Ternyata Ini Tujuannya
Jabatan Eselon II Boleh Diisi Kalangan Swasta Hanya Berlaku di Pemerintah Pusat, Ternyata Ini Tujuannya (Merdeka.com)

Salah satu poin yang ditekankan dalam revisi UU ASN yakni tentang pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II yang bisa diambil dari kalangan swasta.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).  MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu poin yang ditekankan dalam revisi UU ASN yakni tentang pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II yang bisa diambil dari kalangan swasta.

"Untuk eselon II tertentu, bisa diisi oleh swasta," ujar Anas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (4/8).
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Namun demikian, posisi eselon II dari kalangan swasta ini hanya berlaku untuk pemerintah pusat, tidak untuk pemerintah daerah.

Anas menekankan, pemerintah sudah membahas terkait revisi UU ASN bersama DPR RI agar golongan swasta bisa masuk mengisi posisi eselon II tertentu.

"Tapi ini hanya berlaku untuk sementara pemerintah pusat, jadi tidak untuk di daerah," tegas Anas.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ternyata Ini Tujuan Revisi Aturan

Pengisian jabatan eselon II dari kalangan swasta di pemerintahan ini ternyata seiring dengan akan berpindahnya ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Anas menjelaskan, ada kendala dalam merekrut eselon II di IKN dari swasta. Sebab, undang-undang mengatur hanya eselon I yang boleh merekrut dari luar PPPK atau PNS.

"Karena hanya boleh eselon I diluar PPPK atau PNS. Sementara eselon II tidak boleh, karena UU (ASN) mengatur demikian," kata Anas.

Adapun inisiasi agar kalangan swasta bisa masuk jadi pejabat eselon II di pemerintahan sebetulnya sudah disuarakan sejak 2019 silam.   Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB kala itu, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, jabatan tinggi di kementerian atau lembaga tingkat eselon I dan II ke depannya dapat diisi oleh kalangan swasta, tak lagi hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"PPPK dari swasta ini dapat mengisi satu jabatan tinggi pimpinan madya (menengah senior) tertentu dengan persetujuan presiden. Jadi mereka-mereka yang saat ini sudah masuk itu nanti sama statusnya sebagai PPPK," ujar Setiawan di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (8/8).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Adapun kesempatan bagi pihak swasta untuk menjadi ASN sebenarnya telah tertuang dalam pasal 109 UU Nomor 5‎ Tahun 2014, yang berbunyi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden.

Rekomendasi