Harga Emas Antam Anjlok Rp57.000 Hari Ini, Sentuh Rp2,428 Juta/Gram: Apa Implikasinya?
Harga Emas Antam pada Sabtu (18/10) anjlok signifikan sebesar Rp57.000 per gram, mencapai Rp2,428 juta, memengaruhi harga buyback dan ketentuan pajak transaksi.
Harga Emas Antam mengalami penurunan drastis pada Sabtu (18/10), dengan nilai anjlok sebesar Rp57.000 per gram. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan kini berada di angka Rp2.428.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp2.485.000 per gram.
Penurunan harga ini tidak hanya berdampak pada harga jual emas Antam, tetapi juga pada harga jual kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam kini merosot ke angka Rp2.277.000 per gram, mencerminkan pergerakan pasar yang signifikan.
Setiap transaksi jual beli emas Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali, akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk diketahui oleh para investor dan kolektor emas.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
Penurunan harga emas Antam hari ini berlaku untuk semua pecahan gramasi yang tersedia di Logam Mulia. Emas batangan Antam dijual mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga yang terbesar 1.000 gram.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu (18/10):
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.264.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.428.000
- Harga emas 2 gram: Rp4.796.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.169.000
- Harga emas 5 gram: Rp11.915.000
- Harga emas 10 gram: Rp23.775.000
- Harga emas 25 gram: Rp59.312.000
- Harga emas 50 gram: Rp118.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp237.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp592.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.184.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.368.600.000
Harga-harga tersebut mencerminkan nilai jual emas batangan dari PT Antam Tbk kepada konsumen. Fluktuasi harga ini merupakan dinamika pasar yang perlu dicermati oleh para pelaku investasi.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Penting untuk diketahui bahwa transaksi jual beli emas Antam memiliki implikasi pajak yang diatur oleh pemerintah. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pajak dan transparansi dalam perdagangan emas.
Untuk penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk, khususnya dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Sementara itu, untuk setiap pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dalam setiap transaksi.
Sumber: AntaraNews