Fakta Unik: 35 Hari BPK Periksa Kepatuhan Pengelolaan Pajak Badung, Demi Tingkatkan Pendapatan Daerah

Tim BPK Perwakilan Bali memulai pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Badung selama 35 hari. Langkah ini diharapkan optimalkan pendapatan daerah dan memastikan akuntabilitas keuangan dalam Pemeriksaan Pajak Badung.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik: 35 Hari BPK Periksa Kepatuhan Pengelolaan Pajak Badung, Demi Tingkatkan Pendapatan Daerah
Tim BPK Perwakilan Bali memulai pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Badung selama 35 hari. Langkah ini diharapkan optimalkan pendapatan daerah dan memastikan akuntabilitas keuangan dalam Pemeriksaan Pajak Badung. (AntaraNews)

Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali telah memulai proses pemeriksaan kepatuhan. Pemeriksaan ini menyasar pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Badung, Bali. Pertemuan awal atau entry meeting telah dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober.

Kegiatan audit ini akan berlangsung selama 35 hari, yang merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pendahuluan. BPK menargetkan penyelesaian pemeriksaan terinci ini hingga 17 November 2025 mendatang. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Badung menyambut baik inisiatif BPK ini. Mereka berharap pemeriksaan dapat membantu mengidentifikasi potensi peningkatan pendapatan. Hal ini sejalan dengan upaya daerah untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran Tim Pemeriksa BPK. Ia menegaskan bahwa Pemeriksaan Pajak Badung ini sangat diharapkan. Terutama karena pemerintah daerah sedang berupaya keras meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

Selain pajak dan retribusi, tim BPK juga akan memeriksa lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pemeriksaan ini mencakup periode tahun 2024 hingga triwulan III tahun 2025. Lingkup yang luas ini diharapkan memberikan gambaran komprehensif tentang kondisi keuangan daerah.

Bupati Adi Arnawa berharap pembinaan dan tuntunan dari BPK dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Peningkatan ini penting dalam upaya optimalisasi pajak dan retribusi daerah di Badung. Saat ini, Pemkab Badung juga sedang melakukan pendataan potensi pajak oleh tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD).

Pendataan potensi pajak ini bertujuan untuk mengetahui idealnya potensi pajak di Badung. Selain itu, pendataan juga untuk mengevaluasi kualitas wajib pajak di wilayah tersebut. Informasi ini krusial untuk perumusan kebijakan pajak yang lebih tepat sasaran dan efektif.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari pemeriksaan tematik nasional. Pemeriksaan terinci ini merupakan kelanjutan dari tahap pendahuluan yang telah rampung. Proses ini harus diselesaikan dalam dua tahap.

Ngurah Satria Perwira menekankan bahwa tujuan utama pemeriksaan ini adalah desentralisasi fiskal. Hal ini berarti peningkatan kapasitas fiskal daerah agar mampu mendanai sendiri pelayanan publik. Kemandirian fiskal menjadi kunci untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pemeriksaan juga dilakukan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Undang-undang tersebut mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting.

Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengelola keuangan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ini termasuk perencanaan dan penyusunan anggaran pendapatan. BPK memastikan bahwa prinsip-prinsip tata kelola yang baik ini diterapkan dalam setiap aspek keuangan daerah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi