Besaran THR untuk Karyawan Tetap, Pekerja Kontrak dan Buruh Lepas
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022. Posko THR 2022. Pos Komando ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
Peluncuran ini sebagai implementasi dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : Ml 1 lHK.MllV 12022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan mengenai hitungan besaran THR Keagamaan, yaitu pertama, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Selanjutnya, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja x satu bulan upah.
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rala 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Waktu Pembayaran THR
Kemudian, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan yang telah disebutkan di atas.
Maka, THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Lalu, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut, yaitu pertama, mendorong perusahaan di wilayah Saudara/Saudari agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Ketiga, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr. kemnaker. go. id.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaKeberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayar sebanyak 13.205 99,96 persen dari 13.210 satker.
Baca SelengkapnyaDana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.
Baca SelengkapnyaBagi calon peserta yang hendak mendaftar diharusnya membuat akun Prakerja terlebih dahulu.
Baca Selengkapnya