Akses Listrik dan Pertambangan Sulut: Gubernur dan Menteri ESDM Bahas Perluasan serta Penataan Izin
Gubernur Sulawesi Utara dan Menteri ESDM membahas perluasan akses listrik daerah kepulauan serta penataan izin pertambangan rakyat untuk kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru-baru ini menggelar pertemuan penting di Manado. Pembahasan utama dalam pertemuan tersebut meliputi perluasan akses listrik bagi daerah kepulauan serta penataan dan penguatan izin pertambangan rakyat. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari diskusi sebelumnya yang berfokus pada program Merdeka dari Kegelapan.
Pertemuan yang berlangsung pada Kamis ini menegaskan komitmen pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mewujudkan pemerataan energi. Tujuannya adalah memastikan seluruh masyarakat di wilayah kepulauan dapat menikmati pasokan listrik 24 jam penuh. Inisiatif ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk mencapai kemerdekaan energi di seluruh pelosok negeri.
Selain isu kelistrikan, agenda pembahasan juga menyentuh sektor pertambangan rakyat, khususnya terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Gubernur Selvanus secara khusus memperjuangkan konsep "WPR Pro Rakyat" yang diharapkan dapat memberikan legalitas dan perlindungan hukum bagi para penambang lokal. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tambang serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Komitmen Perluasan Akses Listrik 24 Jam di Kepulauan Sulut
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Kementerian ESDM menunjukkan komitmen serius dalam memperluas jangkauan listrik. Gubernur Yulius Selvanus menekankan pentingnya akses listrik 24 jam bagi masyarakat di daerah kepulauan. Hal ini menjadi prioritas mengingat masih banyak wilayah yang hanya menikmati listrik terbatas, antara enam hingga dua belas jam per hari.
Dalam waktu dekat, tiga pulau di Sulawesi Utara dipastikan akan segera merasakan penerangan listrik penuh selama 24 jam. Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengatasi kesenjangan energi. Target ambisius telah ditetapkan agar seluruh wilayah yang masih mengalami keterbatasan listrik dapat beroperasi penuh 1x24 jam pada tahun 2026.
Program pemerataan listrik ini merupakan implementasi nyata dari visi "Indonesia Merdeka dari Kegelapan". Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun juga membuka peluang ekonomi baru di daerah-daerah terpencil yang sebelumnya terhambat oleh keterbatasan akses energi.
Penataan Izin Pertambangan Rakyat untuk Kesejahteraan Lokal
Selain isu kelistrikan, sektor pertambangan rakyat juga menjadi fokus pembahasan antara Gubernur Sulut dan Menteri ESDM. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan rencana penerbitan Peraturan Menteri ESDM dalam waktu dekat. Regulasi ini akan menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang bertujuan menata izin pertambangan rakyat.
Gubernur Yulius Selvanus secara tegas memperjuangkan agar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat tersebar merata di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Konsep "WPR Pro Rakyat" menjadi inti perjuangan ini. Konsep tersebut dirancang untuk memberikan legalitas dan perlindungan hukum yang kuat bagi para penambang lokal.
Penerapan "WPR Pro Rakyat" diharapkan tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi penambang. Lebih dari itu, konsep ini juga bertujuan mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di daerah-daerah pertambangan, sesuai harapan Presiden agar masyarakat Sulut sejahtera di tanahnya sendiri.
Sumber: AntaraNews