Marak Perundungan Online, Negara Harus Tegas Lindungi Anak di Ruang Digital Global

Platform digital mendominasi ruang belajar dan hiburan anak-anak yang bisa berdampak serius terhadap keselamatan mereka.

Pandasurya Wijaya
Oleh Pandasurya Wijaya - Reporter
Marak Perundungan Online, Negara Harus Tegas Lindungi Anak di Ruang Digital Global
Ilustrasi Remaja Bermain Ponsel (Bing Image Creator)

Arus platform digital global yang kian mendominasi ruang belajar dan hiburan anak-anak menghadirkan tantangan serius bagi perlindungan data dan keselamatan mereka, terutama di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Save the Children menilai, negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab perlindungan anak kepada mekanisme pasar dan kebijakan platform asing.

CEO Save the Children Netherlands, Pim Kraan, menegaskan bahwa peran negara sangat krusial dalam membangun ekosistem digital yang aman bagi anak, meskipun banyak platform berada di luar kendali langsung pemerintah nasional.

“Anak-anak perlu memiliki akses terhadap informasi agar bisa menggunakan platform digital secara aman. Di sinilah peran regulator dan pemerintah menjadi sangat penting,” ujar Pim Kraan dalam wawancara dengan media di sela-sela konferensi Momentumm di Riyadh, Arab Saudi, belum lama ini.

pim kraan
pim kraan momentum

Menurutnya, pemerintah dapat memperkuat perlindungan dengan menetapkan standar dasar yang wajib dipatuhi penyedia platform digital, termasuk memastikan akses yang aman, perlindungan data anak, serta pembatasan terhadap konten yang tidak sesuai.

Ia menekankan bahwa apa yang dilarang di dunia nyata seharusnya juga tidak boleh terjadi di ruang digital. Namun kenyataannya, ruang online masih menyisakan banyak celah regulasi yang membuat anak-anak rentan terhadap perundungan, eksploitasi, dan konten berbahaya.

“Ini jelas merupakan kekosongan regulasi. Hal-hal yang tidak diperbolehkan di jalanan, seharusnya juga tidak diperbolehkan secara online,” tegasnya.

Save the Children juga menyoroti tren global pembatasan usia dalam penggunaan media sosial, seperti yang dilakukan Australia dan tengah dikaji Uni Eropa. Meski demikian, Pim Kraan menilai kebijakan berbasis usia semata tidak cukup menjawab kompleksitas persoalan.

“Regulasi berbasis usia bisa menjadi bagian dari solusi, tetapi tidak boleh berdiri sendiri. Anak-anak harus dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan, karena mereka mampu menyampaikan apa yang mereka butuhkan dan apa yang mereka anggap aman,” katanya.

Menurutnya, pendekatan partisipatif yang melibatkan anak-anak justru akan menghasilkan kebijakan yang lebih relevan dan efektif dalam melindungi mereka di dunia digital yang terus berkembang.

Rekomendasi