Google Kena Denda di Uni Eropa Karena Praktik Dominasi Iklan

Google Kena Denda di Uni Eropa Karena Praktik Bombardir Iklan

Indra Cahya
Oleh Indra Cahya - Reporter
Google Kena Denda di Uni Eropa Karena Praktik Dominasi Iklan
Ilustrasi Google. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Google baru saja dikenai denda sebesar 1,49 Euro atau setara Rp 24 trilyun oleh European Commision Komisi Eropa) karena melanggar hukum monopoli pasar Uni Eropa.

Melansir Android Authority yang mengutip siaran pers dari Uni Eropa, raksasa teknologi yang berbasis di Mountain View tersebut memberlakukan "klausul pembatasan" dalam kontrak terkait iklan dengan situs web pihak ketiga.

Dalam pernyataannya, Komisi Eropa menjelaskan bahwa situs web pihak ketiga sering menyertakan fungsi pencarian di situs mereka, dan menampilkan hasil pencarian sekaligus iklan dari pencarian tersebut.

Masalah besarnya adalah kontrak Google dengan situs web ini melarang pengiklan pencarian yang jadi pesaing Google seperti Bing dan Yahoo! untuk menampilkan iklan.

Selain itu, Komisi Eropa menemukan bahwa mulai 2009 Google mengganti ketentuak eksklusivitas ini dengan klausul "penempatan premium." Klausul ini mengharuskan sebuah situs atau web untuk memesan tempat iklan halaman pencarian paling menguntungkan untuk iklan Google. Tak cuma itu, Google memaksa untuk melakukan pemesanan untuk jumlah minimum iklan Google.

Hal ini berarti Google dapat mengontrol seberapa menarik sebuah iklan pencarian.

Dominasi Google Matikan Kompetisi

Komisi Eropa mencatat bahwa Google menghentikan praktik yang telah dijelaskan di atas setelah banyak diprotes, dan sudah cukup untuk Uni Eropa memberi denda pada Google setelah ada investigasi.

"Berdasarkan berbagai bukti, Komisi menemukan Google melakukan persaingan yang merugikan serta menghambat inovasi. Saingan Google tak dapat tumbuh dan menawarkan alternatif layanan," tulis rilis pers dari Komisi Eropa.

Sebelumnya, Google pernah didenda 5 miliar USD pada Juli 2018 untuk praktik pra-install aplikasi Google di smartphone Android.

Uni Eropa mempermasalahkan persyaratan Google bahwa wajib bagi para vendor untuk membundel Chrome dan Google Search jika ingin ada Google Play di dalam perangkatnya.

Rekomendasi