Tak Hanya Dihukum 5 Tahun Penjara, SIM Sopir Vanessa Angel Juga Dicabut
Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan. Tidak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang juga memberi hukuman tambahan, berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.