Jangan Putar Balik di Dalam Tol, Nanti Kena Sanksi AGS dan Mesti Bayar Rp 724 Ribu!
Pada kasus si pengemudi dikenai sanksi membayar Rp 724 ribu, sebab dia melakukan kesalahan dengan masuk gerbang tol yang sama. Ini terbukti dari tulisan papan informasi yang menunjukkan pengemudi tersebut masuk ke gerbang tol sama: GT Cikampek Utama.