Korupsi Chevron
-
News •Kejagung pertimbangkan cabut paspor Alexia Tirtawidjaja karena buronAlexia Tirtawidjaja selaku General Manajer SLN Operation di PT CPI dinyatakan sebagai buron sejak 2014.
-
News •Kejagung bakal cabut paspor Alexia Tirtawidjaja, buron kasus Chevronsaat ini Kejagung sedang berupaya memulangkan sang buronan tersebut dengan kerja sama dengan interpol.
-
News •Jenguk bos Chevron di lapas, Menteri ESDM bilang memprihatinkanBachtiar yang divonis empat tahun penjara itu, dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
-
Ekonomi •Datangi JK, Chevron ngadu soal kasus bioremediasi"Pak JK, tentu saja mendukung usaha-usaha hukum yang kita lakukan," kata Yanto.
-
News •Kejagung optimis tangkap dan pulangkan Bos Chevron ke IndonesiaAlexiat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek Bioremediasi atau cost recovery milik PT Chevron.
-
News •Kejagung minta bantuan Kedubes AS buru koruptor petinggi ChevronAlexiat ditetapkan tersangka pada 2012 atas dugaan kasus korupsi proyek bioremeditasi senilai Rp 200 miliar.
-
News •Kasus Chevron, Kejaksaan Agung bimbang jerat unsur pemerintahBaik swasta dan pemerintah dianggap bertanggung jawab dalam proyek bioremediasi tersebut.
-
News •Yakin tak salah, Kepala Tim Limbah Chevron langsung bandingWidodo yakin sudah melaksanakan proses bioremediasi sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.
-
News •3 Hakim tak satu suara soal putusan kasus korupsi ChevronSatu hakim anggota menyatakan terdakwa Kukuh Kertasafari dan Endah bersalah, sisanya menyatakan terdakwa bebas.
-
News •Kasus bioremediasi Chevron, ketua tim SLN divonis 2 tahun buiMenurut Hakim Sudharmawati, terdakwa Widodo terbukti bersalah dalam dakwaan subsider.
-
Ekonomi •Kasus bioremediasi, Chevron dukung Kukuh ajukan bandingBukti-bukti di persidangan menunjukkan bahwa tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh proyek bioremediasi Chevron
-
News •Kasus bioremediasi, Manajer Chevron yakin tak bersalah"Saya yakin kasus ini tidak perlu ada," kata Endah.
-
News •Divonis 2 tahun, Manajer Lingkungan Chevron langsung bandingRumbi bersikeras tidak bersalah dalam kasus korupsi bioremediasi fiktif tersebut.
-
News •Korupsi bioremediasi, Manajer Lingkungan Chevron divonis 2 tahunMajelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Rumbi sebesar Rp 200 juta.
-
News •3 Hakim beda pendapat soal putusan Manajer Lingkungan ChevronDissenting opinion itu diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini.
-
News •Hakim beda pendapat atas kasus korupsi bioremediasi ChevronHakim Slamet menyatakan Kukuh tidak terbukti bersalah dalam dua perbuatan tindak pidana korupsi yang didakwakan.
-
News •Kasus bioremediasi, Ketua Tim SLS Minas divonis 2 tahun penjaraKukuh Kertasafari juga didenda sebesar Rp 100 juta dengan hukuman subsider 3 bulan penjara.
-
News •Manajer Lingkungan Chevron juga batal divonis hari iniMereka beralasan musyawarah hakim belum selesai, sehingga amar putusan belum siap.
-
News •Vonis ditunda, Kukuh Kertasafari senyum-senyumNamun, Kukuh berprasangka baik atas penundaan ini. Dia berharap nantinya keputusan dihasilkan oleh hakim bisa adil.
-
News •Hakim belum selesai musyawarah, vonis Kukuh Kertasafari ditunda"Keputusan harus diambil musyawarah. Berarti mereka belum kompak. Padahal cuma tiga majelis. Ada apa?," ujar Tarwo.