Kejagung optimis tangkap dan pulangkan Bos Chevron ke Indonesia

Alexiat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek Bioremediasi atau cost recovery milik PT Chevron.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Kejagung optimis tangkap dan pulangkan Bos Chevron ke Indonesia
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Direktur penyidikan pada pidana khusus kejaksaan agung Suyadi menyatakan pihaknya tengah berupaya untuk menciduk tersangka Alexiat Tirtawidjaja (AT) yang menjadi buron keluar negeri. Alexiat merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Bioremediasi atau cost recovery milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI)."Jadi, setelah 6 berkas tersangka terdahulu ER (Endah Rumbiyanti) dkk, kini kami tengah mengupayakan agar tersangka ketujuh AT dapat dihadirkan dari Amerika Serikat (AS) ke tanah air," kata Suyadi saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jakarta, Minggu (5/10).Suyadi juga akan melakukan berbagai langkah guna meringkus bekas General Manager PT CPI itu. Pihaknya pun meminta bantuan kepada Kedubes RI di AS melalui departemen luar negeri dan NCB-Interpol. Suyadi sangat yakin bisa membawa pulang Bos Chevron itu ke Indonesia untuk melanjutkan proses hukum."Kami yakin dapat memulangkan dan mengadilinya di Indonesia," tegasnya.Diketahui, Alexiat melarikan diri ke Amerika Serikat saat kasus ini mulai disidik awal tahun 2012. Alexiat meminta izin ke Kejagung dengan dalih menemani suaminya menjalani perawatan di AS selama 6 bulan.Usai diberi izin, Alexiat pun mencoba menghilangkan jejak. 2 tahun menjadi buron, Kejagung pun mulai mengendus kabar Alexiat yang sudah mendapat jabatan baru di salah satu perusahaan di Amerika.Dalam kasus bioremediasi ini, Kejagung juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu 4 pegawai PT CPI yang kini sudah ditahan. Mereka dihukum 2 tahun penjara serta denda bervariasi Rp 100-200 juta, atau subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.Atas vonis tersebut, dilakukan upaya banding. Kemudian Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperkuat putusan tersebut. Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN, Kukuh Kertasafari, Team Leader SLN kab. Duri Prov Riau, Widodo, dan General Manager SlS Operation, Bachtiar Abd Fatah.Untuk 2 tersangka lainnya, yakni dari pihak kontraktor. Pengadilan Tinggi DKI menghukum para kontraktor itu dengan 3 tahun penjara. Mereka adalah Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo (3 tahun), Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri (2 tahun). Adapun tersangka Ricksy, hakim kasasi MA telah menjatuhi hukuman 5 tahun penjara pada 10 Februari 2014 silam.

Rekomendasi