Jenguk bos Chevron di lapas, Menteri ESDM bilang memprihatinkan

Bachtiar yang divonis empat tahun penjara itu, dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Jenguk bos Chevron di lapas, Menteri ESDM bilang memprihatinkan
Sudirman Said. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membesuk Bachtiar Abdul Fatah di LP Sukamiskin klas IA Bandung, Kamis (20/11). Sudirman menyampaikan bentuk keprihatinannya kepada bekas bos General Manager Sumatra Light PT Chevron Pacific itu.Menurut dia, Bachtiar hanyalah korban kriminalitas hukum yang menjeratnya. Sebab Bachtiar yang divonis empat tahun penjara itu, dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Bachtiar juga dianggap tidak merugikan negara yang sempat dituding telah menghilangkan duit Rp 100 miliar.Sebelumnya Bachtiar sempat ditahan pada 2012, namun dia dibebaskan karena hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan pra peradilannya. Pada akhirnya dia jebloskan ke LP Sukamiskin pada Oktober 2014 lalu."Menurut saya ini sesuatu yang memprihatinkan karena kalau kasus ini dibiarkan perhatian penuh aparat penegak hukum maka proses produksi bisa terganggu karena akan menimbulkan trauma bagi para manajer profesional yg bekerja dengan baik," kata Sudirman Said, usai menjenguk di LP Sukamiskin Bandung, Kamis (20/11).Pemerintah menurutnya akan mencoba cari jalan keluarnya. Termasuk upaya Wakil Presiden Jusuf Kalla yang telah menunjuk Menko Perekonomian Sofyan Djalil untuk mengangkat kasus ini dalam dialog dengan aparat penegak hukum."Nanti kita lihat komunikasi konklusi itu mengacu pada siapa, dan tentu harus dijadikan preseden agar tidak terulang lagi. Kita usahakan," terangnya.Dia berharap proyek bioremediasi ini yang menyeret Bachtiar tidak terulang bagi pelaku usaha profesional hebat lainnya di RI. Sebab ini akan memukul sektor industri secara keseluruhan."Kalau perkara tidak ditangani baik bisa merembet ke perkara lain. Saat orang bekerja dengan baik kalau ditafsirkan salah itu masuk kategori korupsi, itukan suatu yang memukul keluarga mereka dan industri keseluruhan," jelasnya.Sebelumnya, Bachtiar terseret dalam pusaran kasus proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak yang dilakukan perusahaan migas asal Amerika Serikat (AS) itu.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga USD23,361 juta atau setara dengan Rp 200 miliar. Perkara ini memang menjadi perdebatan, lantaran kasus ini dinilai bukan masuk ranah pidana. Hal itu pulalah yang membuat Menteri ESDM mendatanginya ke LP Sukamiskin Bandung.Selain Bachtiar, tiga rekannya yang juga turut terseret dalam kasus ini yakni Manajer Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo dan Team Leader SLS Migas, Kukuh. Sedangkan General Manager (GM) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Alexiat Tirtawidjaja sudah menjadi tersangka.

Rekomendasi