Korupsi bioremediasi, Manajer Lingkungan Chevron divonis 2 tahun

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Rumbi sebesar Rp 200 juta.

Aryo Putranto Saptohutomo
Korupsi bioremediasi, Manajer Lingkungan Chevron divonis 2 tahun
Pengelolaan minyak Chevron. ©2013 Merdeka.com

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada Manajer Lingkungan kilang operasi Sumatera Light South dan Sumatera Light North PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) di Minas, Duri, Provinsi Riau, Endah Rumbiyanti alias Rumbi, dengan pidana penjara selama dua tahun. Dia terbukti bersalah dalam proses normalisasi tanah terpapar minyak dengan mikroorganisme (bioremediasi) fiktif di kilang operasi Sumatera Light South dan Sumatera Light North PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) di Minas, Duri, Provinsi Riau. Menyebabkan negara mengalami kerugian."Mengadili, menyatakan terdakwa Endah Rumbiyanti terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan putusan oleh karenanya dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/7).Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Rumbi sebesar Rp 200 juta. Jika tidak mampu dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.Hal memberatkan Rumbi adalah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara pertimbangan meringankan adalah Rumbi belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.Rumbi terbukti melanggar dakwaan subsider. Yakni Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rumbi dengan pidana penjara selama empat tahun. Jaksa juga menuntut Endah dengan pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.Menurut Hakim Anggota Antonius, Rumbi dianggap terbukti memperkaya perusahaan kontraktor pelaksana proyek bioremediasi atau normalisasi wilayah terpapar minyak dengan bantuan mikroorganisme, di kilang operasi SLS dan SLN, Provinsi Riau, yakni PT Green Planet Indonesia dan PT Sumi Gita Jaya.Hakim Anggota Slamet Subagyo menyatakan Rumbi tidak melaksanakan tugas guna memastikan proses bioremediasi dilakukan sesuai aturan. Mereka menganggap Rumbi tidak memberikan saran teknis kepada Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT CPI, Kukuh Kertasafari, dan Kepala Tim Limbah kilang Sumatera Light North (SLN) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Kabupaten Duri, Provinsi Riau, Widodo.Alhasil, menurut Hakim Slamet Subagyo, karena tidak memberikan saran teknis itu menyebabkan dua kontraktor pelaksana bioremediasi, yakni PT Sumi Gita Jaya dan PT Green Planet Indonesia, tidak mengolah limbah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128 tahun 2003.Hakim Anggota Anas Mustakim menyatakan, PT Sumi Gita Jaya dan PT Green Planet Indonesia juga tidak memiliki izin dan kemampuan buat mengolah limbah sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup. Kedua kontraktor juga tidak melaksanakan kegiatan bioremediasi sesuai kontrak dengan PT CPI.Namun, Hakim Sofialdi menyatakan, meski tidak sesuai ketentuan Kepmen LH Nomor 128/2003, PT CPI tetap membayarkan pekerjaan kegiatan bioremediasi kepada kedua kontraktor. Dalam kurun waktu Juni 2011 sampai 2012, PT CPI membayar USD 1,621 juta ke PT SGJ. Sedangkan PT GPI menerima pembayaran USD 204,6 ribu.Hakim Antonius menyatakan, meski proses bioremediasi dilakukan fiktif, PT CPI tetap memperhitungkan dan mengklaim biaya dikeluarkan buat dua kontraktor itu tersebut ke BPH Migas (kini SKK Migas), dengan mekanisme cost recovery (uang pengganti). Karena itu hakim menganggap pembayaran kegiatan bioremediasi ke kontraktor tidak sesuai dan merupakan kerugian keuangan negara sebesar USD 1,826 juta.Namun, dalam putusan itu, tiga hakim anggota berbeda pendapat. Mereka adalah Slamet Subagyo, Anas Mustakim, dan Sofialdi.Kemarin, majelis hakim sudah menjatuhkan putusan dua tahun penjara kepada Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT CPI, Kukuh Kertasafari. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan itu, Kukuh menyatakan banding. Sementara itu, pembacaan putusan Widodo akan dilaksanakan besok.Sementara itu, dua pimpinan perusahaan pelaksana proyek bioremediasi juga sudah dijatuhi hukuman dalam perkara sama. Mereka adalah Direktur Utama PT Sumi Gita Jaya, Herland bin Ompo, dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy PrematuriRicksy Prematury merupakan pelaksana teknis dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan mikroorganisme (bioremediasi) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.Ricksy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek bioremediasi fiktif PT CPI di Duri, Riau tahun 2006-2011. Sehingga, menyebabkan kerugian negara USD 3,089 juta. Majelis hakim juga mewajibkan PT GPI selaku perusahaan pelaksana teknis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar USD 3,089 juta. Dengan ketentuan, jika dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya akan disita untuk negara.Sedangkan, Herland divonis enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta, diharuskan membayar uang pengganti sebesar USD 6,9 juta.

Rekomendasi