Manajer Lingkungan (Health Environment Safety) SLS dan SLN PT Chevron Pacific Indonesia, Endah Rumbiyanti alias Rumbi, yakin tidak bersalah dalam kasus korupsi bioremediasi fiktif. Meski dia divonis pidana penjara selama dua tahun, Rumbi menyatakan tetap akan melakukan upaya hukum sampai menemukan keadilan."Saya yakin kasus ini tidak perlu ada. Saya tidak bersalah dan teman-teman lain tidak bersalah," kata Rumbi kepada wartawan usai pembacaan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/7).Rumbi menyatakan, sewaktu proses bioremediasi itu berjalan, dia masih bertugas di Amerika Serikat. Dia mengaku tidak tahu soal perjanjian awal proyek bioremediasi itu."Saya terlibat karena perusahaan meminta saya memberikan suatu pendapat soal bioremediasi. Tetapi, dua bulan kemudian saya malah dijadikan tersangka. Ini sangat berbahaya kalau profesional yang memberikan pendapat malah dijadikan tersangka. Saya masih tetap berjuang demi keadilan," terangnya.
Kasus bioremediasi, Manajer Chevron yakin tak bersalah
"Saya yakin kasus ini tidak perlu ada," kata Endah.
Rekomendasi