Kasus Chevron, Kejaksaan Agung bimbang jerat unsur pemerintah

Baik swasta dan pemerintah dianggap bertanggung jawab dalam proyek bioremediasi tersebut.

Mustiana Lestari
Oleh Mustiana Lestari - Reporter
Kasus Chevron, Kejaksaan Agung bimbang jerat unsur pemerintah
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Sampai saat ini pengusutan kasus korupsi pengadaan proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) masih jalan di tempat. Terlebih belum ada tersangka baru dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan SKK Migas yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Padahal diduga dalam kasus tersebut, baik swasta dan pemerintah dianggap bertanggung jawab dalam proyek tersebut."Kalau ada pengembangan dengan pihak-pihak lain (pemerintah) apa boleh buat, teori apa boleh buat juga itu perlu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), R Widyo Pramono, Sabtu (20/9).Kejaksaan Agung masih berkutat pada pencarian mantan General Manager (GM) Sumatera Light North Operation PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Alexiat Tirtawidjaja yang diduga kabur ke California, Amerika Serikat."Kita harapkan yang bersangkutan (Alexiat) segera datang, Saya sudah sampaikan dulu, bahwa kejaksaan tidak tinggal diam terhadap itu, saya sudah ketemu perwakilan kedubes Amerika pak Steven Catler, saya sudah sampaikan meminta bantuan untuk pemanggilan dan mencarikan Alexiat, pertemuannya kira-kira 4 hari lalu di Pidsus (Kejagung), dia datang ke tempat saya," jelasnya.Sampai saat ini Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka yang divonis dua sampai lima tahun penjara. Mereka adalah Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Bachtiar Abd Fatah. Kemudian satu tersangka dari PT CPI Alexia Tirta Wijaya. Dua dari kontraktor yaitu, Ricksy Prematuri (PT Green Planet Indonesia) dan Herlan (PT Sumigita Jaya).

Rekomendasi