Manajer Lingkungan kilang operasi Sumatera Light South dan Sumatera Light North PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) di Minas, Duri, Provinsi Riau, Endah Rumbiyanti alias Rumbi, langsung mengajukan banding usai dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/7). Dia bersikeras tidak bersalah dalam kasus korupsi bioremediasi fiktif tersebut. "Atas putusan itu saya langsung mengajukan banding yang mulia. Terima kasih yang mulia," kata Rumbi usai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.Usai pembacaan vonis, ibu dari Rumbi langsung menghampiri anaknya, sesaat setelah beranjak dari kursi terdakwa. Keduanya lantas berpelukan. Ibu Rumbi yang nampak terpukul lantas meluapkan kesedihannya dengan menangis.Anak Rumbi pun langsung mendatangi ibunya dan mendekapnya erat. Rumbi sesekali mengusap kepala anaknya sembari berbisik.Pengacara Rumbi, Maqdir Ismail, mengaku sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim. Menurut dia, mestinya Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih mempertimbangkan perbedaan pendapat anggota majelis hakim lainnya."Kalau kita hitung dengan logis, seharusnya Rumbi bebas. Ada dua hakim setuju itu terbukti pasal 3, satu berpendapat terbukti pasal 1, sementara dua lagi menyatakan Rumbi bebas dari segala dakwaan dan tuntutan," kata Maqdir.Maqdir menyatakan keputusan majelis hakim dalam perkara bioremediasi fiktif itu tidak berdasar. Dia bahkan menuding tiga hakim karir, termasuk ketua majelis hakim, bersekongkol dalam menjatuhkan putusan itu.
Divonis 2 tahun, Manajer Lingkungan Chevron langsung banding
Rumbi bersikeras tidak bersalah dalam kasus korupsi bioremediasi fiktif tersebut.
Rekomendasi