3 Hakim beda pendapat soal putusan Manajer Lingkungan Chevron

Dissenting opinion itu diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini.

Aryo Putranto Saptohutomo
3 Hakim beda pendapat soal putusan Manajer Lingkungan Chevron
tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Tiga hakim anggota berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam perkara korupsi bioremediasi fiktif dilakukan oleh Manajer Lingkungan (Health Environment Safety) SLS dan SLN PT Chevron Pacific Indonesia, Endah Rumbiyanti alias Rumbi. Ketiganya menyatakan perbedaan pendapat dalam unsur pidana berbeda.Menurut Hakim Anggota, Anas Mustakim, perbuatan pidana dilakukan Rumbi justru dapat dijerat dengan pasal dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bukan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana."Unsur merugikan keuangan negara dalam dakwaan primer sudah terpenuhi terdakwa Endah Rumbiyanti. Terdakwa sebagai Manajer Lingkungan PT CPI memiliki kewenangan buat memberikan saran teknis dalam proyek bioremediasi, tapi tidak dilakukan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara," kata Hakim Anas Mustakim saat membacakan alasan perbedaan pendapat dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/7).Sementara, Hakim Slamet Subagyo menolak seluruhnya surat dakwaan maupun tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut dia, jaksa gagal membuktikan waktu perbuatan pidana (tempus delicti) Rumbi."Jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan tempus delicti dilakukan oleh terdakwa Endah Rumbiyanti. Karena itu erat kaitannya buat mengungkap adanya niat jahat dilakukan terdakwa," kata Hakim Anggota Slamet.Menurut Slamet, sebelum Rumbi diangkat sebagai manajer lingkungan pada 2011, proses bioremediasi sudah berjalan. Sebelum 2011, lanjut dia, Rumbi bertugas di Amerika Serikat, dan tidak terlibat dalam pembicaraan proses bioremediasi itu dengan Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT CPI, Kukuh Kertasafari, dan Kepala Tim Limbah kilang Sumatera Light North (SLN) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Kabupaten Duri, Provinsi Riau, Widodo."Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya, sehingga harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," ujar Hakim Slamet.Lantas, menurut Hakim Anggota Sofialdi, Rumbi tidak terbukti melanggar dakwaan primer. Dia menyatakan, meski Rumbi memiliki jabatan sebagai manajer lingkungan PT CPI, dan bertanggung jawab atas proses bioremediasi, hal itu tidak memenuhi unsur setiap orang yang dapat merugikan keuangan negara pada dakwaan primer dan subsider."Analisis jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan keliru. Mestinya, jika ada penyimpangan dalam proses bioremediasi tidaklah patut dipidana. Lebih tepat diajukan dalam tindak perdata dan izinnya dapat dicabut," kata Hakim Sofialdi.Hakim Sofialdi menyatakan, ahli bioremediasi diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Edison Effendi, diragukan independensinya. Menurut dia Edison diketahui pernah mengikuti lelang pengerjaan proyek bioremediasi, tapi tersisih oleh peserta lain dalam tahap kualifikasi.

Rekomendasi