Kasus bioremediasi, Ketua Tim SLS Minas divonis 2 tahun penjara

Kukuh Kertasafari juga didenda sebesar Rp 100 juta dengan hukuman subsider 3 bulan penjara.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Kasus bioremediasi, Ketua Tim SLS Minas divonis 2 tahun penjara
sidang tipikor. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Kukuh Kertasafari, Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara. Kukuh juga didenda sebesar Rp 100 juta dengan hukuman subsider 3 bulan jika tidak dibayarkan. "Mengadili terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider yakni menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun, denda 100 juta dan subsider 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7).Hakim Sudharmawati Ningsih menyatakan Kukuh dinyatakan terbukti melakukan perbuatan secara bersama-sama terkait proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan bantuan mikroorganisme (bioremediasi) di Riau antara 2006-2011. Namun Majelis Hakim menyatakan Kukuh tidak terbukti dalam dakwaan primer."Terbukti dalam dakwaan subsider, dinyatakan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya," ujarnya.Menurut Majelis Hakim, hal-hal yang meringankan Kukuh memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal-hal yang memberatkan tindakan Kukuh kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi oleh negara. Kukuh juga dinyatakan atas perbuatannya mengakibatkan kerugian negara.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut Kukuh dengan pidana penjara selama lima tahun. Mereka juga menuntut Kukuh dengan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Rekomendasi