Yakin tak salah, Kepala Tim Limbah Chevron langsung banding

Widodo yakin sudah melaksanakan proses bioremediasi sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Yakin tak salah, Kepala Tim Limbah Chevron langsung banding
merdeka.com/Imam Buhori

Usai diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi dalam kasus rasuah bioremediasi, Kepala Tim Limbah kilang Sumatera Light North PT Chevron Pacific Indonesia, Widodo langsung mengajukan banding. Dia tetap yakin tidak bersalah lantaran sudah melakukan pekerjaan sesuai peraturan perusahaannya. "Kita haqul yakin tidak bersalah, sudah melakukan pekerjaan perusahaan sesuai Undang-Undang dan dengan aturan BP Migas (sekarang SKK Migas)," kata Widodo kepada wartawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7). Widodo juga yakin bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung tidak akurat. Maka itu dia percaya diri mengajukan banding. "Kita akan banding sesuai yang dikatakan majelis hakim sendiri," ujar Widodo. Sementara itu, Pengacara Widodo, Dasril Affandi, mengatakan kasus ini dari mula sarat kepentingan. Padahal sesuai pendapat saksi ahli dihadirkan jaksa, Edison Effendi, dan ahli ITB mengatakan proyek bioremediasi sudah sesuai dengan peraturan kementerian lingkungan hidup. "Kita telah menguji pendapat ahli Edison dengan ahli ITB dan IPB. Mereka mengatakan kalau bioremediasi yang dilakukan Chevron sudah sesuai dengan Kementerian Lingkungan Hidup," lanjut Widodo. Widodo divonis bersalah oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama dua tahun, dan denda Rp 300 juta dan subsider 3 bulan. Dalam putusan itu, tiga hakim anggota berbeda pendapat. Salah satunya menyatakan Widodo tidak dinyatakan bersalah dan harus dibebaskan.

Rekomendasi