PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) bakal mendukung Kukuh Kertasafari untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kasus proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi).
Majelis hakim Tipikor menyatakan Koordinator Environmental Issue Settlement Team Sumatera Light South Minas CPI tersebut bersalah karena menjalankan bioremediasi fiktif di Riau tahun 2006-2011. Untuk itu, Kukuh dihukum dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami menghormati lembaga peradilan Indonesia. Namun, kami sangat terkejut dan kecewa dengan putusan terhadap Kukuh ini," ujar Corporate Communication Manager CPI Donny Indrawan, di Jakarta, Kamis (18/7).
Donny menegaskan Kukuh tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti apa yang divonis Majelis Hakim. Bahkan, bukti-bukti di persidangan menunjukkan bahwa tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh proyek bioremediasi Chevron.
"Kami mendukung karyawan kami, Kukuh, dalam melakukan upaya banding segera pada pengadilan yang lebih tinggi," jelasnya.
Menurut Donny, Kementerian Lingkungan Hidup telah bersaksi bahwa proyek bioremediasi bukan masalah korupsi melainkan masalah lingkungan. CPI juga telah memiliki izin pengelolaan limbah dari Kementerian LH dan SKK Migas.
"Putusan ini dibuat dengan mengabaikan kesaksian dalam persidangan dari lembaga pemerintah yang berwenang yang menyatakan bahwa proyek ini telah mematuhi hukum dan peraturan Indonesia," katanya.