3 Hakim tak satu suara soal putusan kasus korupsi Chevron

Satu hakim anggota menyatakan terdakwa Kukuh Kertasafari dan Endah bersalah, sisanya menyatakan terdakwa bebas.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
3 Hakim tak satu suara soal putusan kasus korupsi Chevron
Chevron. REUTERS

Sama seperti dua terdakwa kasus korupsi lingkungan PT Chevron Pasific Indonesia, Kukuh Kertasafari dan Endah, putusan terdakwa Widodo juga diwarnai dissenting opinion (perbedaan pendapat). Tiga hakim yakni Hakim Anggota Dua Annas Mustaqim, Hakim Anggota Tiga Slamet Subagyo dan Hakim Anggota Empat Sofialdi.

Pertama Hakim anggota dua, Annas Mustaqim menyatakan Widodo terbukti melakukan tindakan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek bioremediasi. Yakni tertuang dalam dakwaan primer sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa, melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Hakim anggota tiga, Slamet Subagyo menyatakan Widodo harus dibebaskan dari segala tuntutan dakwaan primer maupun subsider. Hakim Slamet menjelaskan, dalam dakwaan primer, yang menjadi dasar yakni pada tempus delicti (waktu pidana) perbuatan terdakwa dengan mens rea-nya.

"Dari fakta persidangan terungkap pengumuman pemenang lelang baru 21 Juni 2008 dan terdakwa tidak terlibat. Sedangkan, peristiwa 20 Februari 2008 yang disebut pengumuman pemenang lelang sesungguhnya adalah penyusunan HPS sebesar USD 7,2 juta," ungkap Hakim Slamet.

Hakim Slamet juga mengatakan, penetapan lelang telah sesuai dengan pedoman lelang barang dan jasa. Sebab, kontrak kerja bioremediasi dengan PT GPI sudah mendapatkan izin dari BP Migas.

Hakim Sofialdi sepakat dengan pendapat Hakim Slamet bahwa terdakwa harus dibebaskan. Dia mengatakan atas perbuatan terdakwa, tidak ditemukan kerugian negara. Sebab, diketahui keuntungan yang diterima oleh GPI dinilai wajar atas pekerjaan bioremediasi tahun 2006-2011.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Sudharmawati Ningsih dan hakim anggota satu Antonius Widijananto menyatakan Widodo terbukti menyalahgunakan wewenang dalam menentukan harga perkiraan sendiri (hps) dalam pelaksanaan bioremediasi. Widodo dianggap menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan PT GPI untuk melaksanakan bioremediasi. Meski izin PT GPI telah habis.

Atas perbuatan terdakwa, menyebabkan kerugian negara sebesar 6,9 juta dolar Amerika dari pembayaran ke GPI dan juga PT Sumigita Jaya (SGJ).

"Karena ada perbedaan dan setelah musyawarah sungguh-sungguh tidak sampai mufakat, maka diambil dengan suara terbanyak, yaitu terdakwa Widodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider," tutup Sudharmawati.

Rekomendasi