Mahfud MD: Tanah Milik Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI Masih Disewakan
Mahfud menjelaskan setelah dilakukan penyitaan, pemerintah akan melakukan balik nama sehingga tanah tersebut menjadi milik negara.
Mahfud menjelaskan setelah dilakukan penyitaan, pemerintah akan melakukan balik nama sehingga tanah tersebut menjadi milik negara.
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan atas sejumlah aset dari PT Timor Putera Nasional (TPN) di Karawang, Jawa Barat. Penyitaan aset perusahaan tersebut milik putra bungsu Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau akrab disapa Tommy Soeharto.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan lahan 124 hektare itu adalah lahan PT Timor Putra Nasional, perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus mengejar sejumlah obligor dan debitur yang memiliki utang ratusan triliun rupiah kepada negara. Termasuk dua anak mantan Presiden RI kedua, Tutut Soeharto dan Tommy Soeharto.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Rionald Silaban saat ini Satgas Penanganan Hak tagih Negara BLBI tengah menggodok nama-nama selanjutnya dari obligor dan debitur lain menunggak utang dana bantuan likuiditas tahun 1998.
Mahfud mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons serta datang memenuhi panggilan Satgas
Pemerintah telah menerima dana penagihan utang dari para debitur dan obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998 sebesar Rp 2,4 miliar dan USD 7,6 juta. Dana tersebut saat ini telah disetorkan Satgas Penanganan Hak tagih Negara BLBI kepada kas negara.
"Ini belum termasuk penguasaan fisik yang telah diumumkan sebelumnya," ungkapnya.
Kedua obligor tersebut sebelumnya telah dipanggil Satgas BLBI terkait penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac), dan memiliki total utang kepada negara sebesar Rp3,579 triliun.
Namun, kuasa hukum yang obligor BLBI ini atas nama Jamaslin James Purba mengabarkan bahwa Suyanto Gondokusumo belum bisa hadir untuk pemanggilan keempatnya ini.
"Kita melakukan blokir pada aset-aset secara masif karena memang sejak aset itu diberikan, kita mengetahui ada banyak permasalahan dan untuk memastikan aset properti jaminan tidak pindah begitu saja."
Mahfud menegaskan, Satgas BLBI akan melakukan tindakan tegas bagi obligor yang tidak serius menunaikan kewajiban.
Keppres itu memasukkan nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di jajaran Pengarah dan Kabareskrim Polri di jajaran Pelaksana Satgas BLBI.
Survei Nasional yang dilakukan Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap penanganan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dilakukan pemerintah masih sangat rendah.
Pada Senin 20 September pemanggilan kepada ahli waris Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dihadiri oleh kuasa hukum. Dalam catatan Satgas jumlah utang Setiawan dan Hendrawan sebanyak Rp3,57 triliun (Rp3.579.412.035.913,11).
Kepala Satgas BLBI, Rionald Silaban pun menggandeng Bareskrim Polri karena obligor melakukan tindak pidana pencucian aset dengan modus tersebut. Dia ingin mendalami kasus-kasus yang jaminan asetnya telah berpindah tangan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD menyoroti beberapa obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih enggan untuk membayar utangnya kepada negara.
Kepala Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rional Silaban menyebut, debitur BLBI dari keluarga Bakrie telah memenuhi panggilan penagihan utang negara. Namun panggilan tersebut diwakili kuasa hukum atas nama PT Usaha Media Tronika Nusantara.