Tagih Utang, Satgas Panggil 5 Obligor dan Debitur BLBI
Merdeka.com - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil 5 obligor dan debitur yang menunggak utang Dana BLBI tahun 1998. Mereka adalah ahli waris dari Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, Kaharudin Ongko, Sjamsul Nursalim, Era Persada dan Kwan Benny Ahadi.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), masing-masing obligor atau debitur dipanggil pada hari yang berbeda. Hampir semua memenuhi panggilan Satgas BLBI kecuali Era Persada yang melakukan penjadwalan ulang pada Jumat, 24 September mendatang. Era Persada tercatat memiliki utang kepada negara sebesar Rp118.700.051.768,00.
Pada Senin 20 September pemanggilan kepada ahli waris Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dihadiri oleh kuasa hukum. Dalam catatan Satgas jumlah utang Setiawan dan Hendrawan sebanyak Rp3,57 triliun (Rp3.579.412.035.913,11).
Pada Selasa, 21 September 2021 obligor Kaharudin Ongko memenuhi panggilan Satgas. Kehadirannya diwakili pengacara PT AMMA. Adapun jumlah utang Kaharudin sebesar Rp8,61 triliun (Rp8.611.078.935.170, termasuk biaya administrasi)
Pada Rabu, 22 September 2021 obligor atau debitur atas nama Sjamsul Nursalim memenuhi panggilan Satgas BLBI yang dihadiri kuasa hukumnya. Dalam pemanggilan tersebut, jumlah utangnya sebesar Rp 470,65 miliar.
Pada Kamis, 23 September 2021, Satgas memanggil obligor atau debitur atas nama Kwan Benny Ahadi. Panggilan tersebut dipenuhi yang dihadiri kuasa hukum Albertus Banunaek dan Erry Putriyanti. Panggilan ini merupakan untuk yang kedua kalinya. Adapun jumlah utang Kwan Benny Hadi sebanyak Rp157.72 miliar (Rp 157.728.072.143,47).
Di sisi lain, Satgas BLBI meminta agar masyarakat berhati-hati kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Terutama pihak yang mengatasnamakan Satgas BLBI untuk membantu pengurusan penyelesaian hak tagih negara.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.
Baca SelengkapnyaTerdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaDari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaNamun untuk Bawaslu, masih ada 24 Pemda yang belum sepakat dengan usulan anggaran Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPelaku untuk yang ketiga kalinya minta upah Rp500 ribu.
Baca Selengkapnya