Digugat Besan Setya Novanto ke Pengadilan Negeri, Ini Tanggapan Satgas BLBI
Merdeka.com - Dua obligor eks penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Steven Hui alias Setiawan Harjono dan Xu Jing Nan alias Hendrawan Harjono menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 11 Oktober 2021.
Kedua obligor tersebut sebelumnya telah dipanggil Satgas BLBI terkait penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac), dan memiliki total utang kepada negara sebesar Rp3,579 triliun.
Setiawan Harjono sendiri merupakan besan dari mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi, Setya Novanto.
Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst ini, gugatan dilayangkan terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Gugatan juga dilayangkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Pemerintah atas nama DJKN Kemenkeu menyatakan, pihak-pihak terkait yang terkena gugatan seperti Satgas BLBI telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan siap mengikutinya.
"Satgas BLBI telah menerima panggilan sidang atas gugatan tersebut dan akan mengikuti proses persidangan yang akan berjalan," ujar Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Jumat (15/10).
Adapun dalam petitum gugatan yang dilampirkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjomo meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan.
Rincian
Pertama, menyatakan DJKN Kemenkeu, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta, dan Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka. Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS PT Bank Aspac (BBKU).
Ketiga, menyatakan kedua obligor tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.
Terakhir, menyatakan kesepakatan awal tertanggal 20 April 2000 batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi kedua obligor.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgas BLBI baru mengumpulkan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebesar Rp35,19 triliun.
Baca SelengkapnyaBNPB Gelontorkan Bantuan Dana Siap Pakai Rp2,5 miliar untuk Bencana di Sulsel, Berikut Rinciannya
Baca SelengkapnyaSudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah melalui Bapanas menugaskan Bulog untuk melaksanakan 2 instrumen utama untuk mengantisipasi gejolak harga beras.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca SelengkapnyaPadahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaBank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.
Baca SelengkapnyaBank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca SelengkapnyaBayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca Selengkapnya