Satgas BLBI Identifikasi Aset 15,2 Juta Hektare Milik Obligor
Selain identifikasi aset, Satgas juga telah melakukan pemanggilan kepada para obligor tersebut. Dalam pemanggilan ini, Satgas berhasil menagih serta mengindentifikasi utang mereka.
Selain identifikasi aset, Satgas juga telah melakukan pemanggilan kepada para obligor tersebut. Dalam pemanggilan ini, Satgas berhasil menagih serta mengindentifikasi utang mereka.
Sri Mulyani melanjutkan, JAMDATUN memandang perhitungan utang kepada negara dilakukan pada rentang waktu 1999-2000. Sementara peristiwa tersebut terjadi pada 20 tahun lalu, sehingga akan berdampak pada bunga dari pinjaman.
Sri Mulyani menyebut ada berbagai respons dari para obligor dan debitur. Mereka pun terbagi dalam kelompok berdasarkan responnya.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menyatakan, pihaknya akan terus mengejar orang-orang yang telah diwarisi utang kepada negara tersebut hingga ke luar negeri.
Satgas BLBI juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dijaminkan Kaharudin Ongko ketika menandatangani perjanjian pada 18 Desember 1998. Semua aset tetap dan bergerak yang dijaminkan kala itu diambil untuk disita.
Dia memberi contoh, salah seorang obligor BLBI yang punya utang Rp58 triliun kemudian hanya perlu membayar 17 persen dari jumlah itu. Karena nilai utang yang disandangnya telah disesuaikan dengan kondisi pada saat waktu meminjam.
Agenda dalam pemanggilan tersebut yakni menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI minimal Rp 22,6 miliar.
Menurut Rio, status penerima obligor yang sudah meninggal dunia tidak akan menghilangkan hak negara untuk melakukan penagihan utang.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan meski pun obligor BLBI telah meninggal dunia, tidak bisa menghapus kewajibannya untuk mengembalikan dana negara.
Aset tersebut meliputi properti yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 meter persegi dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menyampaikan, obligor pertama atas nama Kwan Benny Ahadi menghadiri panggilan Satgas BLBI secara virtual.
Kedua obligor dipanggil terkait penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific (ASPAC), dan memiliki utang kepada negara sebesar Rp3,579 triliun.
Dalam pengumuman nomor S-3/KSB/PP/2021 tersebut, pemanggilan dilakukan pukul 10.WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Sistem pengumuman, mulai dari pertama, kedua, dan ketiga, permintaan pelunasan kewajiban kepada obligor tersebut harusnya cukup secara resmi saja di media massa resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Mahfud MD secara resmi telah melakukan penguasaan aset eks dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rionald Silaban mengatakan, selama ini banyak obligor dan debitur BLBI bermukim di Singapura. Selama 22 tahun obligor tersebut tak ada kabar akan melunasi utang dana BLBI.
Mahfud MD, yang saat ini bertugas sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas) BLBI, memastikan pemerintah akan terus berupaya menyelesaikan hak tagih negara atas piutang dana BLBI.
Ia berharap, dapat diberikan kemudahan kepada semua pihak dalam mengembalikan hak-hak negara tersebut.