Penjelasan Lippo Karawaci Soal Penyitaan Aset BLBI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Mahfud MD secara resmi telah melakukan penguasaan aset eks dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Penjelasan Lippo Karawaci Soal Penyitaan Aset BLBI
Lippo Karawaci. ©docstoc.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Mahfud MD secara resmi telah melakukan penguasaan aset eks dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang.

Corp Communications PT Lippo Karawaci Tbk., Danang Kemayang Jati menjelaskan, lahan tersebut sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, Depkeu, sejak 2001. Sehingga, pengambilalihan lahan tersebut bukan penyitaan atau perampasan lahan.

"Kepemilikan lahan oleh pemerintah, Depkeu, sejak 2001, terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, BPPN, pada bulan September 1997, pada krisis moneter saat itu," kata Danang di Jakarta, Jumat (27/8).

Dia menjelaskan tidak ada perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan dana BLBI. Meski demikian, pihaknya terus mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Depkeu dan satgas yang baru dibentuk.

"Bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam satgas tersebut ada yang terletak disekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar," imbuhnya.

Sejarah Awal Mula Mega Skandal BLB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan awal mula skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan total senilai Rp110,45 triliun. Kasus besar ini awalnya dimulai dari krisis keuangan 1997 yang berlanjut pada 1998 kemudian 1999.

"Kita memahami bahwa 22 tahun yang lalu tahun 97, 98, 99 terjadi krisis keuangan di Indonesia," ujar Menteri Sri Mulyani melalui tayangan youtube Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/8).

Menteri Sri Mulyani melanjutkan, krisis tersebut kemudian mengenai perbankan. Di mana kemudian perbankan banyak mengalami kesulitan hingga pemerintah dipaksa untuk melakukan blanket guarantee.

"Krisis keuangan tersebut mengenai perbankan yang menyebabkan banyak bank-bank mengalami kesulitan dan pemerintah dipaksa untuk melakukan apa yang disebut penjaminan blanket guarantee kepada seluruh perbankan Indonesia saat itu, dan dalam situasi itu banyak bank yang mengalami penutupan atau merger atau akuisisi," jelasnya.

Dalam proses itu, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, maka Bank Indonesia melakukan apa yang disebut bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan. Bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah dan sampai sekarang masih dipegang Bank Indonesia.

Rekomendasi