KPK Belum juga Terima Salinan Putusan Lepas Syafruddin Temenggung
Usai putusan lepas Syafruddin dibacakan oleh MA, KPK hanya menerima petikan putusan saja. KPK menyesali lambannya pihak MA menyerahkan salinan putusan yang lengkap.
Usai putusan lepas Syafruddin dibacakan oleh MA, KPK hanya menerima petikan putusan saja. KPK menyesali lambannya pihak MA menyerahkan salinan putusan yang lengkap.
Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiarej mengatakan ada dua kemungkinan Mahkamah Agung (MA) melepas jerat hukum terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung atas kasus penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI. Bank dengan pemegang saham kendali adalah Sjamsul Nursalim.
Merujuk fakta persidangan Syafruddin, Donal mengatakan perbuatan melawan hukum secara jelas terlihat. Rapat terbatas dengan Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden saat itu, ia tidak menyampaikan bahwa pemegang saham kendali BDNI itu misrepresentasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memasukkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rizal mengatakan, pada saat krisis moneter tahun 1998 terjadi, pihak swasta kala itu memiliki utang yang banyak. pihak swasta mendapatkan pinjaman dari bank yang berada di grup-grup perusahaan swasta itu sendiri. Menurut Rizal, jumlah pinjaman yang diberikan sangat besar.
Rizal Ramli seolah menyayangkan bebasnya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus ini. Padahal, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis 15 tahun penjara terhadap Syafruddin.
Maka dari itu, hingga kini KPK belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) melalui penuntut umum atau tidak. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat menyatakan tengah menunggu salinan lengkap putusan kasasi MA itu.
KPK juga meminta KBRI Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura sejak Rabu, 10 Juli 2019.
Rizal Ramli akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
"Sangat mengecewakan mendengar KPK akan terus melanjutkan proses hukum terhadap SN (Sjamsul) dan IN (Itjih)," ujar Maqdir
Rizal Ramli yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini meminta penjadwalan ulang.
Kwik Kian Gie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim.
Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000 sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie serta Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli.
"Sebab nanti publik akan mencurigai jangan jangan ini ada orang kuat di balik putusan itu. Soalnya ini 15 tahun tidak dikurangi jadi enam tahun lima tahun berapa tahun tapi langsung bebas," kata Nasir.
Ekspresi Mantan Kepala BPPN Glen Muhammad Usai Diperiksa Terkait BLBI. Glen Muhammad Surta Yusuf diperiksa untuk tersangka Sjamsul Nursalim terkait dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan mantan Kepala BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf merampungkan pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa dalam pusaran kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Sjamsul Nursalim.
Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi Usai Diperiksa Terkait BLBI. Laksamana Sukardi diperiksa untuk tersangka Sjamsul Nursalim terkait dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut Hatta, putusan MA sudah dilakukan dengan pertimbangan yang matang oleh hakim dalam putusan. Kemudian, dia pun enggan menjawab terkait banyak pihak yang mengatakan MA memiliki nilai pemberantasan korupsi rendah. Hatta pun memilih diam dan masuk ke dalam mobil.