Syafruddin Temenggung Bebas, KPK Tetap Bisa Usut Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI
Merdeka.com - Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiarej mengatakan ada dua kemungkinan Mahkamah Agung (MA) melepas jerat hukum terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung atas kasus penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI. Bank dengan pemegang saham kendali adalah Sjamsul Nursalim.
"Putusan lepas dari segala hukum pasti ada beberapa kemungkinan. Pertama ada alasan pembenar, kedua ada alasan pemaaf. Bagi hukum pidana itu tidak masalah," ujar Edy dalam diskusi publik MMD Initiative di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (31/7).
Jika dalam putusan kasasi Syafruddin adalah alasan pembenar, hal itu tidak menjadi masalah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap pihak lainnya, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Keduanya berstatus sebagai tersangka.
KPK bisa membuktikan adanya tindak pidana korupsi dari penerbitan SKL oleh Syafruddin sebagai Kepala BPPN saat itu jika fakta terhadap Sjamul dan Itjih berbeda. Namun, jika faktanya sama proses penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih tidak bisa dilakukan.
"Kalaupun faktanya sama terjadi penyertaan karena suatu alasan pembenaran secara teoritik maka seharusnya tidak bisa dilanjutkan," tukasnya.
Atau bisa saja, kata Eddy, dalam dakwaan KPK terhadap Sjamsul dan Itjih mencantumkan ada kesesatan fakta oleh MA dalam memutuskan melepas Syafruddin dari hukum.
Selain itu, Eddy mengatakan tidak ada jalan buntu bagi KPK atas putusan kasasi MA. Komisi anti-rasuah itu tetap memiliki upaya merampas uang korupsi Rp4,58 triliun dari penerbitan SKL oleh Syafruddin kepada BDNI melalui gugatan perdata.
"Bagi saya Syafruddin secara pidana close the case. Bagaimana dengan uang Rp4,58 triliun? Undang-Undang korupsi beri pintu tidak menghapuskan gugatan perdata," ujar dia menjelaskan.
Jika dalam putusan kasasi hakim menggunakan alasan pemaaf, maka tidak menghapus tindak pidana terhadap pelaku atau peserta lainnya, dalam kasus ini Sjamsul dan Itjih.
"Kalau Syafruddin dilepas dari segala tuntutan karena suatu alasan pemaaf maka ini tidak menghapus pidana terhadap pelaku peserta lainnya," tukasnya.
Eddy menuturkan tidak dapat menduga alasan hakim yang digunakan dalam putusan kasasi Syafruddin mengingat belum ada salinan putusan MA hingga hari ini sejak dibacakan amar putusannya pada Selasa (9/7) lalu.
Diketahui MA memutuskan Syafruddin lepas dari jerat hukum pidana atas kasus penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI. Dalam surat putusan kasasi yang disampaikan Kabiro Humas MA, Abdullah menyebut bahwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu memang bersalah atas perbuatannya hanya saja majelis hakim menilai tindakan Syafruddin bukan ranah pidana.
Hakim juga meminta agar jaksa mengeluarkan Syafruddin Arsyad dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya. Tak luput, jaksa diminta memulihkan hak dan martabat Syafruddin.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca SelengkapnyaSesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaAliong Mus pun mengucapkan rasa terima kasih kepada narasumber atas kesediaanya memberikan materi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perubahan susunan pengurus Dewan Komisaris BTN disebabkan adanya pemberhentian dengan hormat alm Ahdi Jumhari Luddin dan M Yusuf Permana sebagai Komisaris.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaOrang-orang yang mengkritik Gibran hanya mencari-cari alasan untuk menyalahkan.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto akan berkoordinasi dengan Mahfud MD usai dilantik menjadi Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaBank BJB kini menjadi salah satu pemegang saham pengendali Bank Bengkulu, setelah penyetoran modal sebesar Rp250 miliar untuk proses KUB.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca Selengkapnya