RUPST Bank Bengkulu Angkat Beni Harjono Jadi Dirut, Bank BJB: Kinerja Positif Harus Terus Ditingkatkan
Bank BJB kini menjadi salah satu pemegang saham pengendali Bank Bengkulu, setelah penyetoran modal sebesar Rp250 miliar untuk proses KUB.
bank bengkulu![RUPST Bank Bengkulu Angkat Beni Harjono Jadi Dirut, Bank BJB: Kinerja Positif Harus Terus Ditingkatkan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/3/6/1709726409535-p0qnj.jpeg)
Dengan terpilihnya direksi baru yang definitif, diharapkan menjadi langkah awal yang monumental dalam mewujudkan mimpi besar sinergi BPD.
![RUPST Bank Bengkulu Angkat Beni Harjono Jadi Dirut, Bank BJB: Kinerja Positif Harus Terus Ditingkatkan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/3/6/1709726408704-zt7yqi.jpeg)
RUPST Bank Bengkulu Angkat Beni Harjono Jadi Dirut, Bank BJB: Kinerja Positif Harus Terus Ditingkatkan
RUPST Bank Bengkulu Angkat Beni Harjono Jadi Dirut, Bank BJB: Kinerja Positif Harus Terus Ditingkatkan
Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) memastikan akan mendukung penuh pengembangan bisnis Bank Bengkulu setelah resmi bergabung dalam kelompok usaha bank (KUB) Bank BJB.
"Diharapkan setelah RUPST, Bank Bengkulu dapat langsung fokus untuk mengembangkan bisnis dan memperkuat sinergi dengan Bank BJB. Sehingga, kinerja yang berjalan positif dapat terus ditingkatkan," kata Direktur Utama Bank BJB, Yuddy dikutip dari Antara.
- Pangkas Kredit Macet Rp900 Miliar, Begini Prediksi Kinerja BTN di 2024
- RUPSLB Gunung Raja Paksi Putuskan Lepas Saham Anak Usaha ke Tiga Investor Strategis
- Bos BI Pede Ekonomi Indonesia di Kuartal II Tetap Terjaga, Ini Alasannya
- Bobol Uang Nasabah hingga Rp1,2 Miliar, Kisah Manajer Bank di Pacitan Berubah Drastis Jadi Tahanan Akibat Kecanduan Judi Online
- Viral Bus Putra Remaja Dilempar Batu di Musi Banyuasin, Polisi Amankan Lima Pelaku
- VIDEO: Viral Sopir Ambulans Gara-Gara Ongkos Kurang Turunkan Jenazah di Tengah Jalan
Bank BJB kini menjadi salah satu pemegang saham pengendali Bank Bengkulu, setelah penyetoran modal sebesar Rp250 miliar untuk proses KUB.
Proses tersebut telah selesai dilakukan dan mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) efektif per 1 Maret 2024 dan telah disahkan Kemenkumham pada 1 Maret 2024 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu.
Bank Bengkulu sendiri telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023, di mana salah satu keputusannya mengangkat Beni Harjono sebagai Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu dan Iswahyudi sebagai Direktur Bisnis Bank Bengkulu.
![RUPST Bank Bengkulu Angkat Beni Harjono Jadi Dirut, Bank BJB: Kinerja Positif Harus Terus Ditingkatkan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/3/6/1709726389624-lr6yf.jpeg)
Bank Bengkulu diketahui membukukan kinerja keuangan positif sepanjang 2023 dengan total aset Bank Bengkulu tumbuh 4,20 persen (yoy) menjadi Rp9 triliun dari tahun sebelumnya senilai Rp8,7 triliun, dan mencatatkan laba bersih unaudited Rp82,95 miliar.
Kemudian dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun Bank Bengkulu meningkat 1,45 persen menjadi Rp7 triliun dari periode 2022 yang berada di angka Rp6,95 triliun.
Yuddy menyampaikan, dengan terpilihnya direksi baru yang definitif, diharapkan menjadi langkah awal yang monumental dalam mewujudkan mimpi besar sinergi BPD untuk memperkuat stabilitas sistem perbankan Indonesia serta peningkatan eksistensi BPD sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi.
“Dengan sokongan Bank BJB, BPD yang bergabung dengan KUB Bank BJB tentu akan terdampak positif dalam mengakselerasi kualitas layanannya serta dapat lebih efisien mengenai pengeluaran capital expense melalui penggunaan bersama atas berbagai pengembangan infrastruktur yang telah Bank BJB lakukan,” ucap Yuddy.
![RUPST Bank Bengkulu Angkat Beni Harjono Jadi Dirut, Bank BJB: Kinerja Positif Harus Terus Ditingkatkan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/3/6/1709726373002-2cvtu.jpeg)
Bank BJB bersinergi dengan Bank Bengkulu untuk mengembangkan usaha kedua belah pihak sebagai bentuk implementasi Peraturan OJK Nomor 12/2020 demi memudahkan dalam pengembangan bisnis dengan saling berbagi infrastruktur sehingga memberikan manfaat positif dan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.