KPK Periksa Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Bodong di PT Taspen

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/5).

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
KPK Periksa Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Bodong di PT Taspen
KPK Periksa Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Bodong di PT Taspen (Merdeka.com)

Saat ini, Antonius Kosasih masih memegang jabatan Direktur Utama PT TASPEN (Persero).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Antonius N. S. Kosasih terkait kasus dugaan investasi fiktif alias bodong di PT Taspen (Persero) Tahun 2019.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/5). 


Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, Antonius N. S Kosasih dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Antonius diketahui menjabat sebagai Direktur Investasi PT TASPEN (Persero) sejak 2019. Saat ini, dia masih memegang jabatan Direktur Utama PT TASPEN (Persero).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Antonius N. S Kosasih Direktur Investasi PT TASPEN (Persero) 2019-2020 Direktur Utama PT TASPEN (Persero) 2020-sekarang,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5). 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kasus dugaan investasi fiktif alias bodong di PT Taspen (Persero) Tahun 2019 ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK sejauh ini masih berupaya melengkapi alat bukti perkara tersebut.

"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," 

ujar Ali.

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

KPK sendiri belum membuka ke publik sosok tersangka dalam kasus itu lantaran masih berkejaran dengan kelengkapan alat bukti.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka, belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," kata Ali menandaskan.

Rekomendasi