Dipanggil Satgas, Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Ngaku Hilang Ingatan
Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali memanggil Suyanto Gondokusumo guna urusan penyelesaian utang pada negara.
Proses pemanggilan dilakukan pada Jumat (8/10) pukul 10.00-12.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Satgas BLBI, Jakarta.
Namun, kuasa hukum yang obligor BLBI ini atas nama Jamaslin James Purba mengabarkan bahwa Suyanto Gondokusumo belum bisa hadir untuk pemanggilan keempatnya ini.
"Bahwa Bapak Suyanto Gondokusumo tidak dapat menghadiri agenda Tindak Lanjut Penyelesaian Hak Tagih Negara Dana BLBI Obligor a.n Suyanto Gondokusumo (PKPS Bank Dharmala) yang akan diadakan pada hari Jumat, 08 Oktober 2021," kata James dalam surat tertulis, Jumat (8/10).
Alasannya, obligor yang bersangkutan disebut sedang mengalami gangguan kesehatan berupa Depresi berat dan lupa ingatan.
"Dikarenakan kondisi kesehatan yang saat ini dialami beliau sehingga tidak memungkinkan untuk menghadiri sendiri agenda tersebut. Kondisi kesehatan yang dimaksud adalah keadaan depresi berat (severe depression) dan gejala gangguan kognitif berupa lupa ingatan (loss memory) yang semakin memburuk," terang James.
Surat dari Psikiater
James menyampaikan, alasan kesehatan tersebut sudah diberikan kepada Satgas BLBI melalui Surat Keterangan tanggal 27 September 2021 oleh Dr. Ken Ung Eng Khean, seorang konsultan psikiater senior pada Klinik Psikiatri Adam Road Medical Centre yang beralamat di Singapura.
"Sehingga menurut surat keterangan ini, Bapak Suyanto Gondokusumo telah dinyatakan tidak sehat secara mental untuk dapat menghadiri agenda pertemuan dan saat ini pun beliau sedang menjalani pengobatan harian dibawah pengawasan klinik tersebut di Singapura," jelasnya.
Sebagai informasi, Suyanto Gondokusumo lewat kuasa hukumnya sebelumnya telah menghadiri panggilan Satgas BLBI pada Jumat, 24 September 2021. Ini merupakan pemanggilan ketiga baginya yang tidak memenuhi dua panggilan sebelumnya.
Menurut informasi yang diberikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Suyanto Gondokusumo selaku obligor/debitur dari Bank Dharmala tercatat memiliki utang sekitar Rp 904,47 miliar, termasuk biaya administrasi (biad).
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekretaris TKD Prabowo dan Gibran di Jambi, AR Syahbandar mengaku tak tahu siapa yang memasang baliho itu.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN berkeyakinan ada benang merah antara bansos dan suara kemenangan Prabowo di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPRatusan ribu massa pendukung memadati SUGBK, Senayan, Jakarta untuk hadiri kampanye akbar Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan Ungkap Maksud Prabowo Sindir Partai Tak Mau Diajak Kerja Sama Jangan Mengganggu
Baca SelengkapnyaGanjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.
Baca SelengkapnyaSehingga, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin tak relevan.
Baca Selengkapnya