Satgas BLBI Sita Tanah 124 Hektare Tommy Soeharto di Karawang
Merdeka.com - Satgas BLBI menyita aset milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124 hektare di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Proses penyitaan aset tersebut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang dan Satpol PP setempat. Selain menurunkan personel, pihak kepolisian juga menurunkan sejumlah kendaraan taktis di lokasi penyitaan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan lahan 124 hektare itu adalah lahan PT Timor Putra Nasional, perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
"PT Timor Putra Nasional (TPN) masih berutang kepada negara. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri," kata Rionald dilansir Antara, Jumat (5/11).
Hingga hari ini, kata dia, Satgas BLBI telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.
Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10 persen) sebesar Rp2.612.287.348.912,95. Itu sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Menurut dia, penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN. Namun, pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan baru hari ini dilaksanakan.
Di lokasi, Satgas memasang pelang atas empat aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Dalam penyitaan ini, Ketua Satgas BLBI didampingi oleh anggota PUPN Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Selain itu penyitaan ini juga disaksikan oleh Tim Pelaksana Satgas BLBI antara lain unsur dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pertanahan Nasional.
Rionald menyebutkan, aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka atau lelang.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam LHKPN, Titiek Soeharto tercatat tidak memiliki utang.
Baca SelengkapnyaMeski begitu pemerintah telah mempertimbangkan agar aset Tommy itu bisa dibeli oleh institusi.
Baca SelengkapnyaMomen Hangat Prabowo Hadiri Syukuran Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejatinya penguasaan lahan oleh Prabowo berawal dari akuisisi sebuah pabrik kertas.
Baca SelengkapnyaPrabowo memiliki ratusan ribu hektar lahan yang berada di Aceh dan Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaSeorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.
Baca SelengkapnyaSesaat setelah diberi pangkat, Soeharto mengabadikan momen dengan sosok jenderal bintang 4.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaPrabowo menegaskan tanah itu tak perlu didebatkan. Karena kepemilikan tanah itu merupakan sistem pinjam pakai dengan negara.
Baca Selengkapnya