Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya

Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya<br>

Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya

Seorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.

Seorang pembuat patung bernama Mang Epo memberikan hadiah spesial kepada Dedi Mulyadi. Hadiah itu berupa patung berbentuk wajah Presiden Soekarno. 

Patung itu dibuat setengah badan berwarna putih mirip sekali seperti Bung Karno dengan peci khasnya.

Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya

Diketahui, patung tersebut dibuat dengan menggunakan bahan limbah styrofoam yang dilebur sedemikian rupa sehingga bisa menjadi adonan untuk membuat patung yang berbahan keras.

Saat patung hasil karya Mang Epo hendak dibayar oleh Dedi Mulyadi, dia langsung menolak. Mang Epo memiliki alasan tersendiri mengapa ia menolak. Simak ulasannya sebagai berikut.

Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya

Pengrajin Beri Patung Bung Karno ke Dedi Mulyadi

Sebuah video yang diunggah oleh channel Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel memperlihatkan pengrajin patung, Mang Epo yang datang menemui Dedi di rumahnya. Dia datang dengan membawa sebuah patung.

Patung berbentuk wajah Bung Karno itu dibuat oleh Mang Epo untuk Dedi sebagai bentuk penghargaan kepada mantan Bupati Purwakarta tersebut.

Patung Bung Karno itu dibuat dengan menggunakan bahan-bahan limbah yang kerap ditemui di sampah-sampah Indonesia yaitu styrofoam.

Patung berbentuk wajah Bung Karno itu dibuat oleh Mang Epo untuk Dedi sebagai bentuk penghargaan kepada mantan Bupati Purwakarta tersebut.<br>

Sampah itu kemudian dilebur dan dibuat menjadi adonan untuk membuat patung.

Mang Epo mengaku membuat patung dengan menggunakan bahan-bahan limbah karena ia memiliki dosa lingkungan.

Sebelum seperti sekarang, Mang Epo sering membuat patung dengan menggunakan bahan-bahan yang tidak ramah lingkungan.

Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya

“Karena kita kebetulan kita pematung dulu, cuma kita pematung yang insaf. Saya punya dosa lingkungan. Ada dosa lingkungan karena dulu kita pakai bahan-bahan yang tidak ramah lingkungan,” kata Mang Epo.

Tolak Bayaran dari Dedi Mulyadi

Dedi yang menerima itu memuji patung Bung Karno. Dia mengatakan patung tersebut sangat mirip dengan wajah aslinya. Sebagai bentuk apresiasi, Dedi pun berusaha untuk membayar patung tersebut.

Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya

Namun, Mang Epo menolak uang yang hendak diberikan oleh Dedi Mulyadi. Bahkan, saat Dedi menawarkan akan membayar patung dengan uang Rp100 juta, Mang Epo tetap menolaknya.

Mang Epo sama sekali tidak ingin dibayar karena merasa perjuangannya dalam melindungi alam dan membuat patung dengan bahan ramah lingkungan merupakan perjuangan yang tak ternilai harganya.

Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya
Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya

“Terus kedua amanat istri saya. Istri saya mengatakan ‘ayah dalam memperjuangan program lingkungan harus seperti ayah mendapatkan ibu’ luar biasa,” kata Mang Epo.

Terima Kasih Petani Jatim Sambut Tambahan Pupuk Subsidi Rp28 Triliun
Terima Kasih Petani Jatim Sambut Tambahan Pupuk Subsidi Rp28 Triliun

Selain pupuk pemerintah juga menyiapkan benih gratis bagi petani yang mau mempercepat tanam.

Baca Selengkapnya
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi

Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.

Baca Selengkapnya
Tidak Terima Proyeknya Dipalak, Dedi Mulyadi Sambangi Rumah Preman, Ending-nya Istrinya Diberi Uang Buat Modal
Tidak Terima Proyeknya Dipalak, Dedi Mulyadi Sambangi Rumah Preman, Ending-nya Istrinya Diberi Uang Buat Modal

Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, kesal mengetahui pembangunan jembatan di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, diganggu preman.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung
Tak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung

Seorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).

Baca Selengkapnya
Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur

Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Sumber Daya Alam Harus Dijual dengan Harga Tinggi
Prabowo: Sumber Daya Alam Harus Dijual dengan Harga Tinggi

Selain itu, buruh tidak seharusnya mendapatkan upah murah. Dan Prabowo akan memperjuangkannya.

Baca Selengkapnya
Pasutri di Yogyakarta Diduga Diculik dan Dianiaya Terkait Utang, Kasus Ditangani Polda DIY dan Polda Metro Jaya
Pasutri di Yogyakarta Diduga Diculik dan Dianiaya Terkait Utang, Kasus Ditangani Polda DIY dan Polda Metro Jaya

Korban dibawa dari Jakarta lalu ditempatkan di salah satu lokasi di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya