Dewas Sudah Periksa Firli Cs Soal Brigjen Endar, Alexander Harap Hasil Cepat Keluar
Pemeriksaan terkait laporan Brigjen Endar Priantoro perihal dugaan pelanggaran etik atas pencopotannya sebagai direktur penyelidikan lembaga antirasuah.
Pemeriksaan terkait laporan Brigjen Endar Priantoro perihal dugaan pelanggaran etik atas pencopotannya sebagai direktur penyelidikan lembaga antirasuah.
Klarifikasi yang kedua ini KPK meminta penjelasan harta kekayaan milik jenderal bintang satu tersebut. Salah satunya terkait kepemilikan perusahaan.
Endar mengaku protes pemecatannya ditolak dari surat jawaban pimpinan KPK yang diperolehnya langsung dari Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa pada hari ini, Kamis (4/5).
Pemanggilan Endar merupakan pemanggilan untuk kedua kalinya. Sebelumnya, tim LHKPN KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Endar pada Jumat 31 Maret lalu. Pada pemanggilan awal itu dimintai klarifikasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pertemuan khusus dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pertemuan dilakukan di tengah panas hubungan Polri dan KPK karena Brigjen Endar Priantoro.
Brigjen Endar Priantoro Melaporkan Firli Bahuri Cs ke Ombudsman hari ini. Laporan dilayangkan terkait dugaan maladministrasi pemecatan Endar sebagai direktur penyelidikan KPK.
Endar menjelaskan, pelaporan dilakukan terkait dugaan malaadministrasi pemecatannya dari jabatan Direktur Penyelidikan di KPK.
Menurut Ma'ruf, solusi paling tepat dari penanganan posisi Endar adalah kembali kepada aturan yang berlaku. Kedua pihak dapat membahas hal tersebut dan saling menerima keputusan dari pemberlakuan aturan tersebut.
Endar menjelaskan keberatannya kepada KPK meliputi sejumlah hal. Salah satunya, pertama dugaan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan dan sekjen KPK.
Listyo mengaku mengetahui Endar telah memperjuangkan haknya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Polemik yang terjadi pada Endar merupakan bagian dari dinamika internal di KPK.
Melalui penasihat hukumnya Rakhmat Mulyana, pelaporan Brigjen Endar Priantoro tertuang dalam nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun pelapornya adalah Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
Lain halnya, kata Karyoto, apabila ada laporan-laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan Brigjen Endar. Polda Metro tentu akan menelaah laporan tersebut.
Rekaman itu diduga suara Ketua KPK Firli Bahuri dengan pria diduga bernama Wicklief. Wicklief merupakan Kepala Satgas Penyidikan KPK dari Polri.
Seharusnya Pimpinan KPK dapat menunggu hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) sebelum mengambil tindakan apapun terhadap Endar. Karena Hingga saat ini, Endar masih pegawai KPK, baik secara formil maupun materiil yang artinya masih bisa keluar masuk KPK.
Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tersebut dikatakan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo semestinya tidak perlu disampaikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, OTT dilakukan setelah melalui proses berbulan-bulan, mulai dari proses penyelidikan yang turut melibatkan Brigjen Endar Priantoro yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dengan sudah diberhentikannya Endar, membuat jenderal bintang satu tersebut tidak lagi memiliki kartu akses di lembaga antirasuah tersebut.
Padahal, tepat sebelum pemberhentian Brigjen Endar, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah bersurat ke KPK untuk memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK.