Brigjen Endar Priantoro Mengaku Masih Ada Tugas di KPK Meski Dipecat Sebagai Dirlidik
Merdeka.com - Nasib Brigjen Endar Priantoro kini menjadi tanda tanya. Usai dipecat Firli Bahuri sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endar mengaku masih bertugas di lembaga antirasuah.
Kendati masih bertugas di KPK, Endar mengaku bukan lagi sebagai Direktur Penyelidikan. Menurut dia, ada tugas lain yang masih dikerjakan walau tidak mengantor setiap hari ke KPK.
"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri, tolong catat! Berdasar surat perintah Kapolri 29 Maret 2023 saya masih ditugaskan di KPK. Memang saya tidak aktif (sebagai Dirlidik) tapi saya ada tugas lain yang harus saya lakukan. Sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK," ujar Endar di kantor Ombudsman Republik Indonesia Jakarta, Senin (17/4).
Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri Cs ke Ombudsman
Sebagai informasi, Endar ke kantor Ombudsman bukan tanpa sebab. Dia baru saja membuat laporan dugaan pelanggaran maladministrasi dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri soal pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).
Tidak hanya Firli, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas juga dilaporkan Endar ke Ombudsman.
Endar berharap, Ombudsman mampu menjalankan tugas pokok fungsinya sesuai Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan terdapat malaadministrasi atas status kepegawaiannya di KPK.
"Seandainya ada malaadministrasi, kami harap ada pembatalan SK (Surat Keputusan) tentang pemberhentian dengan hormat tersebut," kata Endar.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaBocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi
Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya