Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Penyidik Nilai KPK Tak Hormat Dewas Terkait Akses Masuk Endar yang Dicabut

Eks Penyidik Nilai KPK Tak Hormat Dewas Terkait Akses Masuk Endar yang Dicabut Brigjen Endar Priantoro. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Polemik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Brigjen Endar Priantoro kian sengit. KPK mencabut akses masuk Brigjen Endar ke Gedung KPK.

Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai, tindakan KPK tersebut terlalu provokatif dan tak menghormati dewas.

"Pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas yang sudah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang janggal," tutur Yudi kepada wartawan, Minggu (9/4).

Harusnya Menunggu Hasil Pemeriksaan Dewas

Seharusnya Pimpinan KPK dapat menunggu hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) sebelum mengambil tindakan apapun terhadap Endar. Karena Hingga saat ini, Endar masih pegawai KPK, baik secara formil maupun materiil yang artinya masih bisa keluar masuk KPK.

"Seharusnya pimpinan KPK meniru langkah bijaksana dari Kapolri yang menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas terkait polemik yang terjadi, karena ini adalah masalah di internal KPK," kata Yudi.

Menurutnya, tindakan KPK mencabut akses masuk Endra semakin memperkuat dugaan adanya kepentingan pribadi dari pimpinan KPK untuk menyingkirkan.

"Oleh karena itu saya ragu bahwa pimpinan KPK akan menyelesaikan konflik internal ini, malah sengaja menambah panas agar semakin berlarut larut. Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi," kata Yudi menyesalkan.

Akses Masuk Dicabut Usai Diberhentikan KPK

Brigjen Endar Priantoro tidak lagi memiliki akses masuk ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab ia telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK sejak 1 April 2023.

"Ya, ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat (8/4/2023) malam.

"Beliau itu sudah kita berhentikan per 1 April, lima hari yang lalu," lanjutnya.

Alexander Marwata menegaskan, saat ini Endar sudah tidak ada lagi atau tidak memiliki kartu akses di KPK. Karena memang dirinya sudah tidak bekerja lagi di sana.

"Jadi kita kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK bahwa yang bekerja di KPK itu adalah yang punya akses adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK," pungkasnya.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4/2023). Endar mengaku kedatangannya ke kantor Dewas KPK mendapat dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," ujar Endar di kantor Dewas KPK, Selasa (4/4/2023).

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya