Brigjen Endar Priantoro Surati KPK Sebelum Gugat ke PTUN, Ini Isinya
Merdeka.com - Brigjen Endar Priantoro telah melayangkan surat keberatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pencopotan jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Upaya itu dilakukan sebelum melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mengajukan keberatan kepada KPK sebagai bentuk upaya administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan," kata Endar dalam keterangannya, Rabu (12/4).
Endar menjelaskan keberatannya kepada KPK meliputi sejumlah hal. Salah satunya, pertama dugaan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan dan sekjen KPK.
"Kedua, penyalahgunaan kewenangan tersebut dalam bentuk melampaui kewenangan, pencampuradukkan kewenangan, dan bertindak sewenang-wenang," sebutnya.
"Ketiga, lingkup perbuatan yang dilakukan mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundangan, pengembalian tanpa prosedur yang benar, sampai dengan kaitan dengan upaya untuk menghentikan penegakan hukum yang didasarkan pada indepedensi dan due procesa of law," tambah dia.
Kemudian untuk tuntutannya, Endar meminta surat keputusan Sekjen KPK No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon, dibatalkan dan tidak berlaku.
"Membatalkan proses rekrutmen jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia selama upaya administrasi," katanya.
Sebab alasan tidak bisa dilanjutkan, karena surat keputusan Sekjen KPK No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK atas nama Endar selaku pemohon masih berlangsung.
Di samping itu, Endar juga mendesak agar posisinya sebagai Direktur Penyelidikan dikembalikan lewat surat keputusan. Dengan SK Pengangkatan Endar kembali dengan posisi jabatan, grading, serta hak dan kewajiban sebagaimana semula.
"Upaya administratif ini adalah bentuk sikap saya untuk mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan," tuturnya.
Adapun surat keberatan ini dilayangkan sebagai surat administrasi dalam mengajukan gugatan ke PTUN. Karena bila dalam 10 hari KPK tidak merespon surat keberatan itu, maka dianggap menyetujui surat keberatan Endar.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkap peluang Brigjen Endar Priantoro menggugat perihal pemberhentiannya dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Endar akan menggugat terkait pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN tentunya kami menunggu hasil itu semua," kata Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu, (12/4).
Listyo mengaku mengetahui Endar telah memperjuangkan haknya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Polemik yang terjadi pada Endar merupakan bagian dari dinamika internal di KPK.
"Sehingga, dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara yang terjadi sementara masih di internal KPK, antara pimpinan dengan anak buah," ucap Listyo.
Kendati demikian, dia mengaku akan menghargai upaya-upaya yang tengah dilakukan oleh Enda. Dia pun akan menunggu hasil dari upaya tersebut.
"Oleh karena itu kita menunggu hasil dari semua itu agar bisa kemudian kita bisa ditindaklanjuti dengan keputusan," imbuh dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnya