Eks Ketua WP KPK Nilai Pencabutan Kartu Akses Brigjen Endar Priantoro Provokatif

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencabut kartu akses kantor Brigjen Endar Priantoro. Pencabutan ini setelah ia resmi diberhentikan dari pekerjaannya sejak 1 April 2023 lalu.
Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tersebut dikatakan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo semestinya tidak perlu disampaikan.
"Pernyataan Alexander Marwata bahwa akses masuk ke Gedung KPK bagi Endar sudah dicabut merupakan tindakan yang tidak perlu bahkan provokatif," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (8/4).
Ia menegaskan, hingga saat ini Endar masih menjadi bagian dari lembaga antirasuah tersebut. Sehingga, ia masih bisa keluar masuk Gedung Merah Putih.
"Endar sampai saat ini menurut Yudi masih pegawai KPK, baik secara formil maupun materiil. Sehingga seharusnya bisa keluar masuk KPK," tegasnya.
Menurutnya, Ketua KPK Firli Bahuri dapat mencontoh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menyelesaikan suatu permasalahan di internal lembaganya.
"Seharusnya Firli Cs meniru langkah bijaksana dari Kapolri yang menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas, terkait polemik yang terjadi. Karena ini adalah masalah di internal KPK," ujarnya.
"Pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas, yang sudah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang janggal. Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan dewas sebelum mengambil tindakan apapun," sambungnya.
Tindakan pencabutan akses ini, disebutnya semakin memperkuat dugaan ada kepentingan pribadi dan bukan kepentingan organisasi dari pimpinan KPK dalam pemberhentian Endar.
Oleh karena itu, Yudi ragu bahwa pimpinan KPK akan menyelesaikan konflik internal ini dan dikatakannya malah sengaja menambah panas agar semakin berlarut-larut.
"Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi," katanya.
Cabut Kartu Akses
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pemberhentian ini dilakukan sejak 1 April 2023.
"Beliau itu sudah kita berhentikan per 1 April, lima hari yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat (8/4) malam.
Dengan sudah diberhentikannya Endar, membuat jenderal bintang satu tersebut tidak lagi memiliki kartu akses di lembaga antirasuah tersebut.
"Ya, ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu," ujarnya.
Alexander Mawarta menegaskan, saat ini Endar sudah tidak ada lagi atau tidak memiliki kartu akses di KPK. Karena memang dirinya sudah tidak bekerja lagi di sana.
"Jadi kita kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK bahwa yang bekerja di KPK itu adalah yang punya akses adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Hari Kedua Kampanye, Prabowo-Gibran Tetap Laksanakan Tugas Sebagai Menhan dan Wali Kota Solo
Prabowo dan Gibran memutuskan untuk tetap memprioritaskan melayani masyarakat.
Baca Selengkapnya


Kumpulan Contoh Teks Editorial Pendek & Singkat, Lengkap Berbagai Tema
Untuk lebih memahaminya, Anda dapat membaca contoh teks editorial pendek dan singkat berikut ini.
Baca Selengkapnya


Gara-Gara Dicari Kapolda Perwira Muda Ini Bisa Berkuda, Karier Moncer Sampai Jadi Komjen
Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengenang masa lalu saat dicari Kapolda untuk patroli dengan naik kuda, sampai ia sukses menjadi Komandan Pasukan Berkuda.
Baca Selengkapnya


Anies Kritik IKN, Ini Syarat jika Ingin Batalkan Pemindahan Ibu Kota
Anies menilai langkah pemerintah membangun IKN tidak tepat.
Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Terkait Dugaan Gratifikasi
KPK Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Terkait Dugaan Gratifikasi
Baca Selengkapnya

Jack Ma, Orang Terkaya di China Kini Jual Makanan Kemasan
Jack Ma membuka startup bisnis makanan bernama Hangzhou Ma's Kitchen Food.
Baca Selengkapnya

Terungkap, Firli Bahuri Masih Terima 75% Gaji meski jadi Tersangka Pemerasan SYL
Firli Bahuri masih menerima 75 persen gajinya meski menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya

KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lintasan KA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang anggota Komisi V DPR RI pada hari ini, Rabu (29/11).
Baca Selengkapnya

Sikap Manis Ayah Perlakukan Anak Perempuannya Bak Putri Raja, Beri Buket Bunga Spesial Tanda Cinta 'Makasih Ayah' Bikin Iri
Momen haru seorang ayah memperlakukan gadis kecilnya layaknya seorang putri raja dengan pemberian spesial yang menyentuh hati.
Baca Selengkapnya

VIDEO: Ketua KPK Nawawi Tegas Tak Mau Ada Ikan Busuk dari Kepala Usai Kasus Firli
Nawawi Pomolango mewanti-wanti tidak mau ada lagi "ikan busuk dari kepala".
Baca Selengkapnya

Diperiksa Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, SYL Bungkam
Tak ada sepatah katapun yang dikeluarkan Eks Mentan itu.
Baca Selengkapnya