Menanti Nasib Brigjen Endar Priantoro Di Tangan Firli Bahuri
Merdeka.com - Hubungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri kembali menghangat. Setelah Brigjen Endar Priantoro diberhentikan secara hormat sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di lembaga anti-korupsi tersebut per 31 Maret 2023 lalu.
Brigjen Endar Priantoro telah menduduki posisinya di KPK sejak April 2020. KPK berdalih, 'pengembalian' Brigjen Endar agar mendapat posisi lebih 'mentereng' di Korps Bhayangkara.
Padahal, tepat sebelum pemberhentian Brigjen Endar, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah bersurat ke KPK untuk memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK.
Bukannya tidak ingin mencari kejelasan. Brigjen Endar Priantoro sempat berupaya untuk berkomunikasi dengan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri namun tidak ada kejelasan nasibnya.
Ramai-Ramai Kasus Felxing Pejabat
Nama Endar mencuat akibat sang istri kerap melakukan flexing alias pamer harta di media sosial. Dirlidik KPK Endar pun diperiksa oleh Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK dan diminta untuk menghadap Dewan Pengawas KPK.
Hasilnya, Tim LHKPN KPK belum menemukan adanya kejanggalan pada harta kekayaanya.
Tepat pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh LHKPN lembaga antirasuah 31 Maret 2023, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa telah bersurat ke Polri agar Brigjen Endar bisa melanjutkan karier di Kepolisian.
"KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," ujar Cahya.
Cahya mengatakan masa tugas Endar di KPK habis per 31 Maret 2023. KPK sudah memberikan surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret 2023. Namun, surat itu malah dibalas dengan surat penambahan masa jabatan.
Cahya menjelaskan pihaknya memberikan surat usulan pembinaan karier agar Endar bisa mendapatkan posisi bagus di Polri.
"Hal itu tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM. Yakni untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai, guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya nanti," kata Cahya.
Terpisah, Kepala Pemberintaan KPK, Firli Bahuri berkata, pemberhentian Endar mengacu pada putusan rapat pimpinan (Rapim) lembaga antirasuah.
"Memang berdasarkan keputusan dari rapim, rapat pimpinan di KPK memberhentikan dengan hormat pak Direktur Penyelidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK.
Ali mengatakan, dalam hal ini pihaknya mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Komisi (Perkom) KPK. Menurut aturan tersebut, setiap aparatur sipil negara (ASN) dari instansi lain yang ditugaskan di KPK harus berdasarkan usulan dari lembaga antirasuah.
"Ada usulannya enggak? Nah itu kan harus (ada) usulan dulu," ujar Ali.
Kapolri Buka Suara
Beberapa waktu sebelum lembaga antirasuah hendak memberhentikan Endar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat resminya bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 yang dirilis pada 29 Maret 2023 Memastikan agar masa dinas Brigjen Endar di KPK masih berlanjut.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," tulis Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, Kapolri Sigit juga mengeluarkan surat perintah atau Sprin Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 kepada Endar agar tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai kode etik dan disiplin di instansi terkait.
"Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan ketentuan menjunjung tinggi kode etik dan disiplin Polri, mengamalkan Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya, menjaga soliditas, integritas dan profesionalitas serta loyalitas pada institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan diri dan institusi," urai Sprin tersebut.
Diketahui, surat ini menjadi jawaban dari Kapolri Sigit usai Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi ke Mabes Polri untuk menarik 2 perwira tingginya, Brigjen Endar dan Irjen Karyoto, untuk kembali berdinas di institusi Polri.
Agar Tak Melemahkan KPK
Untuk diketahui, berbarengan dengan surat pemberhentian Brigjen Endar Priantoro, Polri menarik Irjen Karyoto dari KPK.
Irjen Karyoto sendiri sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Kini ia dimutasi dan menduduki jabatan Kapolda Metro Jaya.
Dengan tegas, Kapolri mengungkap jika Irjen Karyoto dan Brigjen Endar ditarik secara bersamaan, justru akan melemahkan KPK.
"Yang jelas Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK," tegasnya.
Arogansi Firli Bahuri
Mencermati polemik yang berkembang, mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Ketua KPK Firli Bahuri makin semena-mena memimpin lembaga antirasuah.
Menurut Novel yang kini berstatus ASN di Polri, Firli membohongi publik terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro.
Novel menyoroti alasan pemberhentian Endar karena masa tugasnya yang habis pada 31 Maret 2023. Menurut dia, alasan tersebut keliru lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023 telah mengirim surat perihal perpanjangan penugasan untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2 (empat tahun, empat tahun, dan dua tahun). Tapi, memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik," ujar Novel dalam keterangannya, Rabu (5/4).
Menurut Novel, masa tugas Endar seharusnya tak menjadi persoalan ketika Kapolri Sigit mengeluarkan surat tugas baru untuk Endar pada 29 Maret 2023.
"Memang surat tugas EP (Endar Priantoro) berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," kata Novel.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara korps kenaikan pangkat 11 perwira tinggi (Pati) Polri.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaKenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru
Baca SelengkapnyaPPP merasa terhormat bila Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkunjung ke partainya.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPKB, khususnya Ketum Cak Imin merupakan orang pertama yang dikunjungi Prabowo usai penetapan sebagai Presiden terpilih di Markas PKB.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca Selengkapnya