Peserta BPJS dapat memanfaatkan daftar layanan kesehatan yang ditanggung seumur hidup.

Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan jenis pelayanan kesehatan ini sepanjang hidup mereka, dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ade Nasihudin Al Ansori
Peserta BPJS dapat memanfaatkan daftar layanan kesehatan yang ditanggung seumur hidup.
Petugas memeriksa tekanan darah pasien BPJS Kesehatan yang berobat di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dila (© 2025 Liputan6.com)

Peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk menerima berbagai layanan kesehatan tanpa harus membayar biaya tambahan di rumah sakit, klinik, atau puskesmas yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Jenis layanan kesehatan yang ditawarkan dapat diakses oleh peserta BPJS sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku seumur hidup.

Layanan ini berlaku untuk peserta BPJS Non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang secara rutin membayar iuran serta peserta BPJS PBI yang tidak membayar iuran. Daftar jenis layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk peserta telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024, dilansir Merdeka.com dari berbagai sumber, Selasa (4/2/2025).

Menurut laporan Antara, pada hari Sabtu (1/2/2025), pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah layanan kesehatan yang tidak bersifat spesialistik. Layanan ini umumnya mencakup diagnosis awal yang diberikan oleh dokter umum. Jenis pelayanan kesehatan yang tersedia meliputi:

  1. Administrasi pelayanan
  2. Pelayanan promotif (peningkatan kesehatan) dan preventif (pencegahan penyakit) untuk setiap individu
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  4. Tindakan medis non-spesialistik
  5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  6. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  7. Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama
  8. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan rekomendasi dokter.

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan atau rumah sakit disediakan untuk peserta BPJS yang dirujuk untuk mendapatkan penanganan spesialistik atau sub-spesialistik. Jenis pelayanan kesehatan yang ditawarkan mencakup:

  1. Administrasi pelayanan
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi dengan dokter spesialis
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar
  4. Tindakan medis spesialis
  5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  6. Pelayanan diagnosis lanjutan tertentu sesuai dengan anjuran dokter
  7. Rehabilitasi medis
  8. Pelayanan darah, termasuk penyediaan kantong darah
  9. Pelayanan jenazah
  10. Pelayanan keluarga berencana
  11. Perawatan di ruang rawat inap insentif (ICU, ICCU, NICU, PICU)
  12. Perawatan di ruang rawat inap non-intensif.

Fasilitas ambulans yang dibiayai oleh BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk pasien yang dirujuk, dengan rute yang meliputi:

  1. Pengantaran antar fasilitas kesehatan tingkat pertama
  2. Pengantaran dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut
  3. Pengantaran antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut

Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan skrining untuk mendeteksi berbagai kondisi penyakit, antara lain:

  1. Diabetes melitus
  2. Hipertensi atau tekanan darah tinggi
  3. Penyakit jantung iskemik
  4. Stroke
  5. Kanker serviks
  6. Kanker payudara
  7. Anemia pada remaja putri
  8. Tuberkulosis (TBC)
  9. Hepatitis
  10. Penyakit paru obstruktif kronis
  11. Talasemia
  12. Kanker usus
  13. Kanker paru-paru
  14. Hipotiroid kongenital atau kekurangan hormon tiroid.

Dalam konteks pelayanan tindakan gawat darurat (IGD), peserta BPJS Kesehatan akan menerima layanan tersebut berdasarkan rujukan dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Kriteria pasien yang berhak mendapatkan layanan ini meliputi beberapa kondisi yang memerlukan perhatian segera, seperti:

  1. Keadaan yang mengancam jiwa dan berpotensi membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan sekitar.
  2. Adanya gangguan pada sistem pernapasan, jalan napas, dan sirkulasi darah.
  3. Terjadinya gangguan hemodinamik yang memerlukan penanganan cepat.
  4. Penurunan kesadaran yang signifikan.
  5. Situasi yang memerlukan tindakan medis yang segera dan cepat.

Setiap kondisi di atas menunjukkan pentingnya penanganan yang cepat dan tepat dalam situasi gawat darurat. Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan harus memahami kriteria ini agar dapat mengakses layanan yang diperlukan dengan benar.

Saat ini, fasilitas ruang perawatan atau rawat inap yang disediakan untuk peserta BPJS harus memenuhi Kriteria Rawat Inap Standar (KRIS). Beberapa kriteria tersebut antara lain adalah:

  1. Bangunan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara yang memadai.
  3. Pencahayaan yang cukup dalam ruangan.
  4. Kelengkapan fasilitas tempat tidur.
  5. Nakas yang tersedia untuk setiap tempat tidur.
  6. Pengaturan temperatur ruangan yang nyaman.
  7. Pemisahan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta jenis penyakit (infeksi atau non-infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur yang baik.
  9. Tersedianya tirai atau partisi antara tempat tidur.
  10. Kamar mandi yang berada di dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi harus memenuhi standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen yang tersedia.

Namun, perlu dicatat bahwa kriteria fasilitas ruang perawatan ini tidak berlaku untuk peserta yang membutuhkan pelayanan rawat inap khusus seperti bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, serta ruang perawatan dengan fasilitas khusus.

Rekomendasi