Serahkan Jawaban Terkait Gugatan Pileg, KPU Bawa Ratusan Boks Alat Bukti ke MK
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan jawaban gugatan hasil pemilu legislatif (pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Wahyu Setiawan datang bersama kuasa hukum KPU Ali Nurdin sekitar pukul 15.20 WIB.
Wahyu memastikan KPU siap menghadapi sengketa Pileg. "Prinsipnya KPU RI beserta KPU provinsi dan kabupaten/kota dengan dukungan tim lawyer siap untuk mengikuti PHPU di MK. Tentu KPU dalam posisi berupaya untuk mempertahankan hasil pemilu yang sudah ditetapkan di setiap tingkatan," kata Wahyu di Gedung MK RI, Jumat (5/7).
Pada penyerahan hari ini, KPU membawa ratusan kotak alat bukti berisi dokumen-dokumen kepemiluan. Dokumen yang menjadi bukti, lanjut Wahyu, salah satunya berupa formulir C1.
"Yang dibawa dokumen yang mendukung semua yang disengketakan, mungkin ratusan kotak lah ya, kita sih tadi menghitung sekitar hampir 100 tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah terus," jelasnya
Sementara itu, Komisioner Hasyim mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah diperlukan untuk menghadirkan saksi atau tidak.
"Nanti kalau sudah masuk ke pemeriksaan baru kita melihat yang didalilkan apa saja. Nah itu baru kita baru bisa mengatur strategi, apakah perlu kita menyiapkan saksi. Kalau KPU perlu menyiapkan saksi, saksinya yang relevan apa. Apakah mantan petugas kpps, apakah ppk, apakah KPU kabupaten/kota atau siapa," ungkap Hasyim.
Diketahui, MK menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang teregistrasi, 250 gugatan Pileg, 10 gugatan DPD. Sidang pendahuluan gugatan Pileg akan dilaksanakan pada 9 Juli, sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus 2019.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: LIputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya