Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya
Rizieq Shihab hingga Din Syamsuddin menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua sengketa Pilpres 2024 ke MK.
habib rizieq![Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/17/1713361407563-t1g7c.jpeg)
Kelima tokoh tersebut mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap penegakan hukum di Indonesia.
![Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/17/1713361283764-hh3f2.jpeg)
Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya
![Sebanyak lima tokoh menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pos pada Rabu.](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/17/1713361304669-axqkt.jpeg)
Sebanyak lima tokoh menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pos pada Rabu.
- Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Megawati terkait Sengketa Pilpres ke MK? Ini Sejarah & Dasar Hukumnya
- Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres
- Menyusul Megawati, Eks Kasau dan Kasal Pendukung Ganjar di Pilpres Bakal Ajukan Amicus Curiae ke MK
- VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?
- VIDEO: Adab Prabowo Ketika Tangannya Dicium Anak-Menantu Jenderal Intelijen Hendropriyono
- VIDEO: Isi Unggahan Facebook Bisa Untungkan Pegi Setiawan Hilang, Benar Dihapus Polisi?
Lima tokoh itu adalah Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Muhammad Martak.
“Dokumen amicus a quo alhamdulillah telah diterima dengan baik oleh sekretariat MK,” kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dilansir Antara, Rabu (17/4).
Isi Dokumen Amicus Curiae
Dalam dokumen amicus curiae yang diserahkan, lanjut Aziz, kelima tokoh tersebut mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” kata Aziz dalam penjelasannya mengenai isi dokumen.
Atas keprihatinan tersebut, kelima tokoh itu pun mengajukan empat usulan kepada Mahkamah Konstitusi. Usulan pertama yang disampaikan adalah mereka berharap agar MK dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa sehingga bisa kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan keadilan dan berorientasi pada kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketiga, MK diharapkan mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi.
Terakhir, mereka mendesak agar Hakim Konstitusi mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945.
![Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/17/1713361436349-6rz24.jpeg)
Dalam penutupnya, kelima tokoh tersebut mengimbau Hakim Konstitusi untuk menempatkan rakyat sebagai bagian utama dalam pengambilan keputusan.
“Kami mengimbau kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi dalam mengambil keputusan untuk menempatkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan golongan, terlebih keluarga, serta menempatkan nurani yang bersih dan jernih di tengah penderitaan mayoritas rakyat,” pungkas Aziz.