Yusril menilai permohonan yang disampaikan Timnas AMIN tak sulit bagi kubu Prabowo-Gibran
Advertisement
Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyampaikan permohonan dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3).
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi. Dia menilai, hal tersebut bukanlah sebuah bukti.
"Kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti dan saya baru dengar dari Pak Kaligis tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti. Begitu juga asumsi, itu bukan bukti. sesuatu yang harus dibuktikan," kata Yusril, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).
Dia pun menyebut, permohonan yang disampaikan Anies-Cak Imin tak sulit bagi kubu Prabowo-Gibran. Sehingga, pihaknya akan menjawab pada persidangan besok, Kamis (28/3).
"Oleh karena itu, kami akan menjawab nanti, besok jam 1 siang terhadap permohonan yang disampaikan oleh pak Anies Baswedan dan Muhaimin," jelas dia.
"Kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami terhadap MK. Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu," sambungnya.
Advertisement
Hal senada juga disampaikan, Wakil Ketua tim pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.
Menurutnya, permohonan yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya untuk menggiring opini publik.
"Perkara ini hanya merupakan penggiringan opini masyarakat," imbuh dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amin, menyampaikan sederet keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelenggara pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Dia menuding Jokowi ingin melanggengkan kekuasaan.
"Joko Widodo ingin melanggengkan kekuasaan, pertama wacana tiga periode namun digagalkan oleh banyak pihak. selanjutnya Joko Widodo melancarkan tahap kedua berupa wacana perpanjangan masa jabatan ini pun gagal yang selanjutnya melancarkan tahapan dengan menunjuk calon pengganti sebagai tahap ketiga tahap ini sudah dan sedang dijalankan Pilpres 2024," kata Ari di sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/3).
Advertisement
Oleh karenanya, dia menuding Presiden Jokowi terlibat untuk mengkondisikan pemilu 2024 sehingga tak berjalan dengan netral. Keterlibatan tersebut yakni adanya putusan batas usia minimal capres cawapres yang meloloskan anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di pilpres 2024.
"Mengenai perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diubah di menit terakhir pendaftaran capres cawapres sehingga anak presiden yang belum berumur 40 tahun dapat ikut pencalonan," kata Ari.
Selain itu, terjadi manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan pemilih dengan cara-cara yang manipulatif.