Imigrasi Lhokseumawe Deportasi WN Pakistan Akibat Pelanggaran Izin Tinggal

Imigrasi Lhokseumawe melakukan deportasi WN Pakistan berinisial SZ setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Penindakan ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan hasil dari peran aktif masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Imigrasi Lhokseumawe Deportasi WN Pakistan Akibat Pelanggaran Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Lhokseumawe melakukan **deportasi WN Pakistan** berinisial SZ karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal, menunjukkan komitmen kuat menjaga kedaulatan negara. (AntaraNews)

Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, telah mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial SZ pada Kamis (5/3/2026) karena melanggar izin tinggalnya di Indonesia. Penindakan tegas ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara serius oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Lhokseumawe. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap warga negara asing mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di wilayah Indonesia.

SZ, yang diketahui telah menikah dengan wanita Warga Negara Indonesia (WNI) sejak 2012 dan memiliki anak, diamankan setelah informasi awal diterima pada 13 Februari 2026. Tim Inteldakim segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memverifikasi laporan tersebut. Proses pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe guna mengumpulkan bukti pelanggaran.

Deportasi terhadap warga negara Pakistan ini dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Cengkareng, Banten. Imigrasi Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara. Mereka juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan orang asing.

Penindakan Pelanggaran Keimigrasian

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Irpansyah, menjelaskan bahwa SZ diamankan karena penyalahgunaan izin tinggal. Informasi awal mengenai dugaan pelanggaran ini diterima oleh Tim Inteldakim pada 13 Februari 2026. Masyarakat berperan penting dalam memberikan laporan awal terkait aktivitas mencurigakan.

Setelah menerima laporan, Tim Inteldakim segera bergerak untuk mengumpulkan keterangan dan menelusuri keberadaan informasi di lapangan. Verifikasi lapangan dilakukan secara cermat untuk memastikan keabsahan laporan. Proses ini menunjukkan keseriusan Imigrasi dalam menindak setiap pelanggaran.

SZ kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa WN Pakistan tersebut melanggar ketentuan keimigrasian. Pelanggaran ini menjadi dasar utama bagi Imigrasi untuk mengambil tindakan tegas.

Dasar Hukum dan Proses Deportasi

Irpansyah menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh SZ adalah penyalahgunaan izin tinggal. Oleh karena itu, Imigrasi Lhokseumawe mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) diterapkan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah dikenakan TAK, SZ ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe. Penempatan ini merupakan bagian dari prosedur standar sebelum proses deportasi. Seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses deportasi WN Pakistan tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/3/2026). Pemberangkatan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Cengkareng, Banten. Imigrasi memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Komitmen Imigrasi dan Peran Masyarakat

Irpansyah menegaskan bahwa penindakan terhadap WN Pakistan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Lhokseumawe dalam menjaga kedaulatan negara. Hal ini juga untuk memastikan aktivitas orang asing di Indonesia sesuai aturan. Setiap warga negara asing wajib mematuhi hukum yang berlaku.

Imigrasi Lhokseumawe sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi awal. Laporan dari masyarakat sangat membantu dalam penegakan hukum keimigrasian. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan warga.

Masyarakat diajak untuk terus berperan aktif dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada Imigrasi atau instansi terkait lainnya agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi