Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menilai wacana menggeser mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih DPRD perlu dikaji secara mendalam. Menurutnya, kebijakan strategis seperti itu tidak boleh dilahirkan hanya berdasarkan selera politik sesaat.
Said menegaskan, kajian mendalam diperlukan agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar menjawab akar persoalan dan berpijak pada kepentingan publik yang lebih luas. Ia mengakui bahwa pelaksanaan pilkada langsung selama ini memang dihadapkan pada sejumlah persoalan, salah satunya tingginya ongkos politik yang harus dikeluarkan oleh kandidat.
Namun demikian, Said mengingatkan bahwa mahalnya biaya pilkada tidak serta-merta dapat diselesaikan dengan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurutnya, anggapan tersebut merupakan kesimpulan yang terlalu jauh atau jumping conclusion.
"Esensi pilkada langsung adalah keterlibatan rakyat secara langsung dalam memilih pemimpin di daerahnya. Jika pemilihan itu diganti melalui DPRD, maka hak memilih rakyat diwakilkan kepada DPRD. Ini berpotensi membengkokkan aspirasi rakyat, karena kepentingan DPRD bisa saja berbeda dengan kehendak masyarakat," ujar Said, Senin (22/12/2025)..
Said menilai, persoalan utama mahalnya pilkada langsung seharusnya diatasi melalui pembenahan regulasi dan penegakan hukum, bukan dengan mengubah sistem pemilihannya. Ia mendorong revisi Undang-Undang Pilkada, khususnya dengan memperkuat penegakan hukum terhadap praktik politik uang.
"Kita sering menyampaikan bahwa biaya pilkada mahal, tetapi kita tidak sungguh-sungguh membenahi sistem penegakan hukumnya. Padahal, politik uang adalah faktor utama tingginya ongkos politik," kata Said.
Untuk itu, ia mengusulkan penguatan criminal justice system dalam konteks pelanggaran hukum pemilu yang didominasi praktik politik uang. Said menilai Bawaslu perlu diperkuat, baik dengan kewenangan penyidik independen maupun dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara khusus dalam penanganan politik uang.
Ia juga mendorong sanksi pidana yang lebih berat bagi pihak pemberi dan penerima politik uang, termasuk pembatalan pencalonan bagi kandidat yang terbukti terlibat. Selain itu, Said mengusulkan pembentukan peradilan ad hoc khusus di setiap daerah untuk menangani kasus politik uang.
"KPK dan Bawaslu bisa melibatkan akademisi serta praktisi hukum sebagai penyidik ad hoc. Mengingat pilkada dan pemilu dilaksanakan serentak, praktik politik uang bisa berlangsung massif, sistematis, dan serentak. Karena itu, diperlukan aparat yang kredibel dan jumlahnya memadai," jelasnya.
Menurut Said, langkah-langkah tersebut akan menimbulkan efek jera bagi pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, sehingga peluang kandidat memenangkan pilkada dengan biaya yang lebih murah akan semakin terbuka.
Advertisement
Edukasi kepada masyarakat
Selain aspek penegakan hukum, Said menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa menerima politik uang merupakan tindak pidana yang merusak demokrasi dan menghambat lahirnya pemimpin daerah yang berintegritas dan jujur.
"Oleh sebab itu, seluruh pihak penyelenggara pemilu, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga tokoh-tokoh sosial perlu menggelorakan pendidikan pemilih atau voter education untuk membentuk pemilih yang cerdas," ujarnya.
Advertisement
Mahalnya ongkos pilkada dapat diantisipasi
Said optimistis, jika penguatan penegakan hukum dan edukasi masyarakat dijalankan secara serius dan berkelanjutan, persoalan mahalnya ongkos pilkada dapat diantisipasi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya tersebut bukan proses instan dan membutuhkan waktu serta komitmen bersama.
"Kuncinya ada pada kita semua, pemimpin politik, tokoh masyarakat, akademisi, budayawan, dan aktivis LSM untuk memiliki komitmen yang sama dalam membangun demokrasi di daerah," pungkasnya.