DPRD Bali secara resmi memulai pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif. Raperda ini berfokus pada penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Proses ini berlangsung di Denpasar pada Senin (18/11) lalu.
Inisiatif dewan ini dianggap strategis dan penting. Hal ini sejalan dengan amanat Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Tujuannya adalah memastikan hak dasar manusia bagi penyandang disabilitas.
Raperda ini merupakan penyempurnaan Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015. Penyesuaian dilakukan agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Bali telah dilakukan.
Advertisement
Advertisement
Mewujudkan Pengakuan dan Perlindungan Hak Disabilitas
Ketua Bapemperda DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, menekankan urgensi raperda ini. Ia menyatakan bahwa pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia adalah hak kodrati. Hak ini melekat pada setiap individu, termasuk para penyandang disabilitas.
Raperda ini bertujuan menyempurnakan regulasi sebelumnya. Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 kini disesuaikan. Penyesuaian ini mengikuti perkembangan hukum terbaru. Harmonisasi dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 menjadi fokus utama.
Sebagai langkah awal, Bapemperda DPRD Bali telah menyusun naskah akademis. Naskah ini menjadi landasan pembahasan lebih lanjut. Penyusunan naskah akademis juga melibatkan koordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bali.
Advertisement
Proses ini memastikan bahwa fondasi hukum raperda kuat. Ini juga agar raperda dapat menjawab kebutuhan aktual penyandang disabilitas.
Advertisement
Cakupan Luas Raperda untuk Inklusi Menyeluruh
Anatomi Raperda Disabilitas Bali ini cukup komprehensif. Dokumen ini terdiri dari judul, konsideran, menimbang dan mengingat. Batang tubuhnya mencakup XI Bab dan 93 Pasal, dilengkapi dengan penjelasan rinci.
Ruang lingkup raperda ini sangat luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Ini meliputi keadilan, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan politik. Selain itu, ada juga keagamaan, adat, keolahragaan, kebudayaan, dan pariwisata.
Aspek kesejahteraan sosial, aksesibilitas, dan pelayanan publik juga diatur. Perlindungan dari bencana, rehabilitasi, konsesi, serta pendataan turut menjadi perhatian. Komunikasi, informasi, serta hak perempuan dan anak penyandang disabilitas juga tercakup.
Advertisement
Tama Tenaya menambahkan bahwa raperda ini mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal Bali. Penyandang disabilitas diberikan hak berpartisipasi dalam agama, tradisi, budaya, adat, dan seni. Muatan ini penting untuk menghargai potensi mereka.
Advertisement
Penegasan Sanksi dan Harapan Implementasi Raperda
DPRD Bali menilai pentingnya muatan yang menghargai dan memberdayakan. Potensi dan kompetensi penyandang disabilitas harus diakui secara setara. Hal ini menjadi dasar kuat bagi penyusunan regulasi ini.
Salah satu poin krusial yang belum ada sebelumnya adalah pengenaan sanksi. Sanksi ini ditujukan bagi individu yang melakukan tindakan diskriminatif. Tama Tenaya menegaskan perlunya pasal yang mengatur hal tersebut.
Tama Tenaya berharap proses pembahasan raperda ini berjalan lancar. Ia menginginkan produk hukum daerah ini berfungsi responsif, progresif, dan implementatif. Tujuannya adalah menjawab kebutuhan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara efektif.
Advertisement
Untuk memastikan kelancaran pembahasan, pimpinan DPRD Bali telah menunjuk koordinator. Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Suwirta, akan memimpin. Ia didampingi oleh I Nyoman Wirya sebagai wakilnya.
Sumber: AntaraNews