Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Senin (27/2) pukul 13.00 WIB.
Dalam sidang pemeriksaan ini sebagai teradu adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Hasyim diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan ke DKPP terkait pernyataannya tentang sistem pemilu tertutup
Hasyim diadukan ke DKPP karena dinilai bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu yaitu Muhammad Fauzan Irvan dan teradu yaitu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Selain itu DKPP juga akan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi dan pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Yudia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/2).
Advertisement
Yudia menuturkan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang terhadap Ketua KPU RI ini akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Yudia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum dan akan DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutup Yudia.